Mohon tunggu...
Mardianto Manan
Mardianto Manan Mohon Tunggu... Mengamati Kota Dan Daerah -

peduli kota dan wilayah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menggantang Tata Ruang

17 September 2015   20:21 Diperbarui: 17 September 2015   20:30 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pedoman Departemen Kesehatan tentang pengendalian pencemaran udara, akibat kebakaran hutan terhadap kesehatan, ditetapkan katagori bahaya kebakaran hutan dan tindakan pengamanan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU

 

Sedangkan ISPU 300-500 dikatagorikan berbahaya bagi semua orang, terutama balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan. Saat seperti ini semua harus tinggal dirumah dan tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran, angka pada ambang ini sudah sangat berbahaya, apalagi pada pagi ini 13/09/ 2015 sudah mencapai angka 690 (sumber; http://aqicn.org/city/indonesia/pekanbaru/). Seharusnya semua kita tanpa kecuali harus dievakuasi ke tempat yang aman, dan Provinsi Riau sudah masuk ranah kategori “Darurat Asap” Cuma lagi lagi peran pemerintah pusat tetap tak JOleee KOooo hikhik ...

 

Apa yang akan dilakukan

Persis setahun yang lalu tepatnya 18 oktober 2014, telah diadakan pertemuan nasional para ahli dan pakar perguruan tinggi program studi ketata ruang se Indonesia, di Kampus Teknik Planologi Universitas Islam Riau (UIR) yang menghadirkan 40 profesor di bidang keruangan (UIR, UGM, ITB, UI, USU, UNAND, bahkan dari Malaysia), yang pada akhir membuat sebuah “Deklarasi Pekanbaru” yang salah satu butir deklarasi yang berkaitan erat dengan persoalan asap ini adalah “Banyak kejadian goncangan dan bencana yang selama ini telah menimbulkan banyak korban, penderitaan, dan kerugian di Indonesia termasuk persoalan asap di Provinsi Riau dan sekitarnya, harus segera diatasi secara komprehensif, strategis dan nyata, diperlukan komitmen politik nasional, daerah dan masyarakat luas untuk segera mengambil langkah langkah nyata, konsisten dan terukur untuk mengatasi persoalan asap di Riau dan sekitarnya, termasuk memastikan landasan hukum tata ruang dan penegakan hukumnya. Persoalan asap di riau dan sekitarnya memerlukan komitmen dan konsistensi pemerintah pusat karena sudah merupakan persoalan nasional dan bahkan internasional” (Deklarasi Pekanbaru 2014 “Membangun Kota dan Wilayah yang Tangguh dan Berkelanjutan”).

 

Maka dari itu tuan tuan yang duduk di pemerintah pusat sana, kami tak bisa menuntaskan dengan cara kami saja, karena persoalan tersebut sudah merupan lintas ruang adminitrasi yang berbeda, dan tentunya tidaklah selevel pemerintah daerah yang dapat menuntaskan persoalan ini. Peran negar sudah sangat diharapkan dalam kasus ini, dan memerlukan langkah langkah yang pasti dan berkelanjutan, sehingga pada tahun berapa tragedi asap ini tidak akan terjadi lagi, tanpa menuggu angka ulang tahun asap yang duapuluh tahunnya. Apalagi menggaris bawahi Deklarasi Pekanbaru diatas tadi bahwa “Persoalan asap di riau dan sekitarnya memerlukan komitmen dan konsistensi pemerintah pusat karena sudah merupakan persoalan nasional dan bahkan internasional” semoga kita tidak menjadi ikan salai lagi, seperti maskot kota kito saat iko.

Mardianto Manan, Ketua Prodi Perencanaan Wilayah & Kota Universitas Islam Riau

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun