Di dalam perkara Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl alasan perceraian adalah suami  tidak memberikan nafkah yang layak, sering berjudi dan mabuk-mabukan, dan juga menginginkan keturunan akan tetapi tidak bisa memberikan keturunan. Sedangkan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl alasan perceraian adalah ketidak harmonisan dipicu oleh sifat dan sikap yang buruk, sering berbicara kasar, keluarga menuntut agar segera diberikan keturunan, serta perselisihan dan cekcok di antara keduanya.
Menurut Majelis Hakim tidak adanya keturunan mengakibatkan adanya pertengkaran dan perselisihan meskipun pada pasal 116 tidak dijelaskan mengenai alasan tidak memiliki keturunan, namun alasan adanya pertengkaran, perselisihan dan tidak memberikan nafkah diatur pada pasal 116. Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan tidak memiliki keturunan merupakan alasan primer, sedangkan akibat dari tidak memiliki keturunan sehingga menyebabkan perselisihan dan pertengkaran merupakan alasan sekunder. Maka dalam memutus perkara perceraian tersebut, hakim memberikan putusan dengan landasan akibat perselisihan dan pertengkaran.
Rencana Skripsi Yang akan Ditulis:Â
Rencana penulis adalah kenyataan bahwa sekarang merupakan zaman moderen yang sudah menginjak 5.0 sehingga banyak teknologi yang berkembang. Dengan realita tersebut banyak orang yang telah berkeluarga menghabiskan waktunya dengan menatap televisi atau ponsel mereka.
Hal tersebut menjadi masalah nyata dan dapat menyebabkan terputusnya komunikasi, yang merupakan kunci untuk mempertahankan keluarga yang erat dan bahagia. Tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak yaitu suami dan istri melainkan juga berdampak terhadap anak atau keturunan mereka. Sehingga membuat komunikasi dalam mendidik anak kurang terpenuhi dan dapat menganggu Kesehatan mental bilama tidak melakukan komunikasi dalam mendidik anak dengan sesuai.
Bagaimana langkah-langkah yang tepat untuk melakukan komunikasi dan mendidik anak yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang?. Â Sehingga tidak akan terjadinya perselisihan dan pertengkaram didalam berkeluarga yang berakibat perceraian.
Penulis:
Manal Ilham Al Mazid
NIM 212121130
UIN Raden Mas Said Surakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H