Solusinya kita bisa dengan cara menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya, kewajiban seorang ayah apabils sudah bercerai dari mantan istrinya kepada anaknya selamanya tidak terputus. Dari upaya peningkatan tersebut dapat melalui penyuluhan keluarga ataupun membuat aturan yang dapat memberikan efek jera kepada ayah agar dapat menafkahi anaknya.
Dari kasus diatas dan uraian-uraian solusi yang telah dipaparkan oleh penulis, sekiranya bisa ditarik kesimpulan bahwa yang namanya anak bagaimana pun keadaannya tetap anak. Tidak ada istilah bekas anak atau bekas orang tua. Dengan begitu, secara otomatis yang namanya kewajiban baik anak kepada orang tua maupun orang tua kepada anak, seperti nafkah. Nafkah itu tetap menjadi kewajiban seorang bapak kepada anaknya meskipun keadaannya telah bercerai dengan istrinya. Tidak hanya diatir dalam agama Islam, tetapi hukum positif di Indonesia pun mengatur secara ketat tentang pemenuhan hak nafkah dan biaya pendidikan anak pasca perceraian.
Pengarang:
Durrotun Fatihah_212121023 | Dyah Mutiarawati_212121024 | Dwi Safty W_212121030 | Manal Ilham Al Mazid_212121130
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H