Mohon tunggu...
Manal Ilham Al Mazid
Manal Ilham Al Mazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Merupakan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengklaim Hak Nafkah Anak terhadap Bapak Pasca Perceraian

12 April 2023   23:07 Diperbarui: 12 April 2023   23:14 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusinya kita bisa dengan cara menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya, kewajiban seorang ayah apabils sudah bercerai dari mantan istrinya kepada anaknya selamanya tidak terputus. Dari upaya peningkatan tersebut dapat melalui penyuluhan keluarga ataupun membuat aturan yang dapat memberikan efek jera kepada ayah agar dapat menafkahi anaknya.

Dari kasus diatas dan uraian-uraian solusi yang telah dipaparkan oleh penulis, sekiranya bisa ditarik kesimpulan bahwa yang namanya anak bagaimana pun keadaannya tetap anak. Tidak ada istilah bekas anak atau bekas orang tua. Dengan begitu, secara otomatis yang namanya kewajiban baik anak kepada orang tua maupun orang tua kepada anak, seperti nafkah. Nafkah itu tetap menjadi kewajiban seorang bapak kepada anaknya meskipun keadaannya telah bercerai dengan istrinya. Tidak hanya diatir dalam agama Islam, tetapi hukum positif di Indonesia pun mengatur secara ketat tentang pemenuhan hak nafkah dan biaya pendidikan anak pasca perceraian.

Pengarang:

Durrotun Fatihah_212121023 | Dyah Mutiarawati_212121024 | Dwi Safty W_212121030 | Manal Ilham Al Mazid_212121130

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun