Trafficking : Misteri Kehidupan Perempuan
Oleh : Salamun Ali Mafaz
Sangat mengejutkan jika ternyata ada ratusan manusia (perempuan) yang telah dijadikan komoditas. Mereka tidak lagi dianggap sebagai sesama tetapi lebih diperankan sebagai ”sumber daya alam” yang perlu dieksploitasi. Ini bukan dongeng tetapi nyata ketika wanita dijadikan pelacur oleh pelaku perdagangan (Bisnis Indonesia, 13-02-2004).
- Mawar (17 tahun, bukan nama sebenarnya) gadis asal Indramayu, Jawa Barat, anak seorang petani miskin, tidak lulus SMP. Tiga adiknya masih kecil, sebagai anak sulung, Mawar merasa bertanggungjawab membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Mawar dijanjikan tetangganya, Amir (26 tahun, bukan nama asli) menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di Batam dengan gaji Rp. 300.000 per-bulan.
- Tanggal 20 Mei 2008, Mawar bersama Melati, temannya satu kampung, dibawa Amir ke Jakarta, menuju terminal Lebak Bulus. Disana telah menunggu Toni, yang membawa mereka ke sebuah hotel di kawasan sekitar. Dua hari kemudian mereka diberangkatkan ke Batam.
- Sampai disana mereka disekap di sebuah rumah yang diawasi oleh orang yang dipanggil ”Mama”. Mereka dijadikan pekerja seks dan dipaksa melayani lelaki hidung belang. Setiap melayani lelaki hidung belang, mereka dibayar Rp. 100.000, setengahnya harus disetor ke ”Mama”.
- Mawar berusaha menghubungi keluarganya di Indramayu dan memberitahukan kondisi yang dialaminya. Keluarga lalu menghubungi Polres Indramayu, berkat kerjasama dengan Kepolisian Batam, akhirnya Mawar dan Melati berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.
Misteri Trafficking
Trafficking terhadap manusia merupakan perekrutan, penggiriman, penampungan atau penerimaan seseorang dengan penipuan, kecurangan, kekerasan, atau pekerjaan semacam perbudakan, termasuk juga prostitusi yang dipaksakan serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi (Business News, 30-07-2003, hal. 8)
Trafficking didefinisikan sebagai pergerakan manusia lintas batas, mengandung konotasi pemaksaan, penipuan, dan perdagangan manusia. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mendefinisikan trafficking, khususnya perempuan dan anak perempuan untuk keperluan prostitusi dan kerja paksa, merupakan salah satu kegiatan kriminal internasional yang berkembang sangat cepat. Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat satu juta sampai dua juta orang diperlakukan sebagai barang dagangan lintas batas setiap tahun dan sekitar 50.000 orang diantaranya masuk Amerika Serikat. Korban trafficking terbesar berasal dari Asia. Atau lebih dari 225.000 orang dari Asia Tenggara dan lebih dari 115.000 orang dari Asia Selatan. Indonesia bersama 22 negara lain dipandang sebagai sumber trafficking, baik di dalam negeri maupun antar negara (Kompas, 27-08-2002).
Menurut undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan trafficking sebagai : proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran dan manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.