Mohon tunggu...
Salamun Ali Mafaz
Salamun Ali Mafaz Mohon Tunggu... -

Penulis, pencinta kuliner nusantara, penikmat film dan musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Trafficking: Misteri Kehidupan Perempuan

2 Mei 2013   12:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:15 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Trafficking : Misteri Kehidupan Perempuan

Oleh : Salamun Ali Mafaz

Sangat mengejutkan jika ternyata ada ratusan manusia (perempuan) yang telah dijadikan komoditas. Mereka tidak lagi dianggap sebagai sesama tetapi lebih diperankan sebagai ”sumber daya alam” yang perlu dieksploitasi. Ini bukan dongeng tetapi nyata ketika wanita dijadikan pelacur oleh pelaku perdagangan (Bisnis Indonesia, 13-02-2004).

-       Mawar (17 tahun, bukan nama sebenarnya) gadis asal Indramayu, Jawa Barat, anak seorang petani miskin, tidak lulus SMP. Tiga adiknya masih kecil, sebagai anak sulung, Mawar merasa bertanggungjawab membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Mawar dijanjikan tetangganya, Amir (26 tahun, bukan nama asli) menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di Batam dengan gaji Rp. 300.000 per-bulan.

-       Tanggal 20 Mei 2008, Mawar bersama Melati, temannya satu kampung, dibawa Amir ke Jakarta, menuju terminal Lebak Bulus. Disana telah menunggu Toni, yang membawa mereka ke sebuah hotel di kawasan sekitar. Dua hari kemudian mereka diberangkatkan ke Batam.

-       Sampai disana mereka disekap di sebuah rumah yang diawasi oleh orang yang dipanggil ”Mama”. Mereka dijadikan pekerja seks dan dipaksa melayani lelaki hidung belang. Setiap melayani lelaki hidung belang, mereka dibayar Rp. 100.000, setengahnya harus disetor ke ”Mama”.

-       Mawar berusaha menghubungi keluarganya di Indramayu dan memberitahukan kondisi yang dialaminya. Keluarga lalu menghubungi Polres Indramayu, berkat kerjasama dengan Kepolisian Batam, akhirnya Mawar dan Melati berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.

Misteri  Trafficking

Trafficking terhadap manusia merupakan perekrutan, penggiriman, penampungan atau penerimaan seseorang dengan penipuan, kecurangan, kekerasan, atau pekerjaan semacam perbudakan, termasuk juga prostitusi yang dipaksakan serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi (Business News, 30-07-2003, hal. 8)

Trafficking didefinisikan sebagai pergerakan manusia lintas batas, mengandung konotasi pemaksaan, penipuan, dan perdagangan manusia. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mendefinisikan trafficking, khususnya perempuan dan anak perempuan untuk keperluan prostitusi dan kerja paksa, merupakan salah satu kegiatan kriminal internasional yang berkembang sangat cepat. Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat satu juta sampai dua juta orang diperlakukan sebagai barang dagangan lintas batas setiap tahun dan sekitar 50.000 orang diantaranya masuk Amerika Serikat. Korban trafficking terbesar berasal dari Asia. Atau lebih dari 225.000 orang dari Asia Tenggara dan lebih dari 115.000 orang dari Asia Selatan. Indonesia bersama 22 negara lain dipandang sebagai sumber trafficking, baik di dalam negeri maupun antar negara (Kompas, 27-08-2002).

Menurut undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan trafficking sebagai : proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran dan manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun