Dengan momentum status Keadaan Darurat tersebut, menurut LIMIT INDONESIA, tentu  pemerintah sudah mempersiapkan diri, mulai dari Sarana maupun prasarana untuk mengantisipasi Gejala yang akan timbul disetiap titik, agar Upaya-Upaya pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan tanpa ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dimasa Situasi Darurat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, Namun hal itu tidak mustahil jika ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan.
Bahwa karena Persiapan Pemerintah matang untuk mengantisipasi situasi Keadaan darurat sekalipun tidak seratus persen, maka khusus Pengadaan Barang/Jasa disituasi Pandemi Covid-19, sangat dikhawatirkan ada sebahagian Oknum Pejabat dan Kroni-Kroninya yang melaksanakan Pengadaan tidak sejalan Peraturan Perundang-Undangan, seperti Pelaku Tidak menetapkan Identifikasi Kebutuhan Pengguna dan mengalokasikan anggaran seenaknya tanpa mau melirik Aturan main pada saat Pengadaan disituasi Keadaan Darurat.
Makassar, Â Juni 2020.
Mamat Sanrego
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H