Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warning bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 ( Part 7 )

7 Juni 2020   19:20 Diperbarui: 7 Juni 2020   19:20 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan momentum status Keadaan Darurat tersebut, menurut LIMIT INDONESIA, tentu  pemerintah sudah mempersiapkan diri, mulai dari Sarana maupun prasarana untuk mengantisipasi Gejala yang akan timbul disetiap titik, agar Upaya-Upaya pemutusan mata rantai Covid-19 dapat berjalan tanpa ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dimasa Situasi Darurat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, Namun hal itu tidak mustahil jika ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan.

Bahwa karena Persiapan Pemerintah matang untuk mengantisipasi situasi Keadaan darurat sekalipun tidak seratus persen, maka khusus Pengadaan Barang/Jasa disituasi Pandemi Covid-19, sangat dikhawatirkan ada sebahagian Oknum Pejabat dan Kroni-Kroninya yang melaksanakan Pengadaan tidak sejalan Peraturan Perundang-Undangan, seperti Pelaku Tidak menetapkan Identifikasi Kebutuhan Pengguna dan mengalokasikan anggaran seenaknya tanpa mau melirik Aturan main pada saat Pengadaan disituasi Keadaan Darurat.

Makassar,   Juni 2020.

Mamat Sanrego

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun