Kembali ke pemahaman liberal saya di sini, setiap orang bebas melaksanakan hak dan kehendaknya masing-masing. Sebagai konsekuensi kebalikannya, setiap orang juga berhak untuk tidak melaksanakan haknya. Tentu. Makanya, contoh analogi DKJ mengenai pemaksaan kehendak dengan seseorang yang bekerja dari jam 8 sampai jam 5, tidak puas dengan gaji, menurut saya tidak pas karena tidak ada yang memaksakan kehendak atas hal ini (terkecuali istri atau orang tua Anda, dan itu urusan lain dan terpisah.
Karena tentu saja, seseorang dapat segera resign dari pekerjaannya, dan kembali bangun tidur jam 11, misalnya. Silakan saja.
Lain hal tentunya kalo Anda dateng ke sembarang orang di jalanab terus bilang, "Ente mesti kerja sama ane, dari jam 8 sampe jam 5." Itulah pemaksaan kehendak.
Saya sependapat dengan adanya pembatasan hak seseorang, Undang-undang, norma agama, dan norma sosial. Implementasi dari masing-masing tersebut di atur dengan kewenangan dan efektivitasnya masing-masing. Jangan mencampuradukkan semua norma itu. Silakan menegakkan norma sesuai dengan kewenangan dan kesepakatan bersama. Pemaksaan atas pencampuradukan norma tanpa kesepatak bersama hanya akan menghasilkan konflik.
Demikian tanggapan saya.
Terima kasih.
Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H