ow tentu tidak demikian kesimpulannya...
Mari kita lanjutkankan kepada ilustrasi dialog empiris mengesan suatu konflik terhadap perbuatan-perbuatan hukum diantara subjek-subjek hukum, selanjutnya akan kita wakilkan dengan "Subjek A dan Subjek B ;
ILUSTRASI 2
Subjek A : "berdasarkan dialog diatas saya bisa berbuat apa saja terhadapmu (subjek B)!"
Subjek B : "berdasarkan perkataanmu pula aku juga memiliki kebebasan untuk merespon apa saja terhadap perbuatanmu (subjek A)."
Dari ilustrasi 2 di atas tentu kita tidak melihat peran Hukum secara eksplisit. pertanyaannya "DIMANA HUKUM SAAT ITU?"
Mari kita telisik lebih jauh ;
Saat itu Hukum berfungsi sebagai penengah yang akan melindungi kedua Hak itu (A&B); "si A boleh berbuat apa saja dan si B pun demikian!."
Namun secara alami si B bisa saja merespon tindakan si A dengan berlebihan, disinilah Hukum hadir atau harus dihadirkan sebagai delegasi yang paling moderat agar kedua Hak terjaga dan atau terpenuhi selanjutnya inilah yang disebut 'maksud / tujuan Hukum'.
maksud hukum ini sejatinya tidak dibentuk manusia tapi dia lahir secara alami berdasarkan hak-hak indifidu yang menuju keseimbangan universal.
dari sini kita melihat dari arah mana hukum lahir, selanjutnya inilah yang kita sebut atau kita kenal sebagai 'SUMBER HUKUM'.