Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Esensi Hukum di Balik Kebebasan dalam Perspektif Tasauf Falsafi

21 Desember 2022   11:54 Diperbarui: 21 Desember 2022   12:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

"Hukum itu tentang 'berita gembira dan peringatan'[1] sama sekali 'bukan sebuah belenggu karena manusia diciptakan dalam keadaan merdeka maka hiduplah sebagaimana yang Allah ciptakan'[2] dan kebenaran tidak boleh dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu meletakannya dalam sebuh sistem kehidupan'[3], kebenaran seperti purnama yang ditampilan secara utuh pada pertunjukan langit dan 'janganlah menjadi seperti setan-setan yang mencuri dengar tentang berita berita langit lalu ia bisikan kepada para teman-teman mereka (tukang sihir) dan diantara kebenaran berita yang mereka curi, mereka menambahkan 100 kebohongan kedalamnya'.[4]"

Berdasarkan paparan dan Referensi di atas saya menyimpulkan secara pribadi bahwasannya Hukum seolah berfungsi sebagai delegasi Tuhan di dunia ini, hadir diantara atau ditengah-tengah subjektifitas dan objektifitas kehidupan ini berkenaan dengan segala tindakan dan perbuatan Hukum, berfungsi hanya sebagai rambu rambu secara normatif dan memaksa atau mengikat secara alami. Secara normatif Hukum hanya berkata 'tidak boleh' namun secara alami Hukum berkata 'tidak bisa'.

Secara alami Hukum mengikat dan memaksa ; maksudnya hukum ini ada sejak mula dan tidak dibentuk kemudian sebagi sebuah nilai yang ajek  semisal hukum yang berlaku pada alam dan atau tubuh kita ; artinya pada saat yang sama hukum berfungsi sebagai 'Hak' yang harus dipenuhi dan tidak bisa diabaikan, inilah yang selanjutnya melekat atau dibahawa setiap indifidu yang membentuk hak universal terhadap subjek-subjek hukum dan objek-objek hukum sebagai suatu kesinambungan.

Mari kita lihat dari arah mana hukum dilahirkan yang berlaku secara normatif berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditulis dan atau dikodifikasi maupun tidak tertulis yang telah disepakati oleh halayak ramai manusia dalam sebuah komunitas atau kelompok tertentu dan tentusaja berdasarkan judul diatas saya tidak akan menjelaskannya secara tekstual atau tersurat.

Mari kita uji apakah benar sang Hukum mengekang kebebasan manusia?

Mari kita melakukan sebuah pendekatan moderat berdasarkan kebebasan yang ramai digaungkan yaitu Hak Asasi manusia yang selanjutnya kita sebut sebagai HAM terlepas kita setuju atau tidak setuju terhadap konsep HAM yang telah disepakati di dunia internasional dan sementara ini atau seterusnya anggaplah saya sepakat dengan itu,  karna secara subjektif dan objektif, secara radikal, sistematis dan universal konsep kebebasan yang kebanyakan digunakan untuk membentur Hukum samasekali tidak akan bisa melukai sang Hukum dan samasekali tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk membuktikan kebohongan akademis atau untuk membuktikan sebuah kecacatan sang hukum.

Saya akan mengilustrasikannya dengan sebuah argumentasi fundamen berupa sebuah dialog antara Hukum dan Kebebasan ;

ILUSTRASI 1

Kebebasan : "Saya berhak melakukan apa saja tanpa batasan apapun karena saya memiliki Hak asasi yang tidak seorangpun atau apapun boleh merenggutnya, itulah arti kebebasan secara."

Hukum : "Yah kau boleh melakukan apa saja, delegasi itu sama sekali tidak ku tolak."

Dari ilustrasi dialog diatas apakah itu artinya "HUKUM TIDAK BERFUNGSI.?!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun