lalu Kebebasan semacam apa yang kita maksud dan Hukum yang seperti apa yang kita kehendaki?
Mari kita membuka jalur perdamaian denga melirik Hukum dari kaca mata kebebasan universal sebagai bentuk jamak dari kebebasan yang tersusun berlandaskan sel-sel kebebasan individu, semoga bisa mereduksi dua esensi abstrak dalam ide, mengkongklusikan dan mengharmonisasi kedua eksistensi yang sangat penting bagi kehidupan ini.
Mari kita coba mereduksi keduanya.
Pertama Coba kita uji dengan memberikan syarat pada Hukum berdasarkan kebebasan yang kita inginkan semisal :
1. "Hukum itu mesti memberikan 'kebebasan'! jika tidak, itu buakan Hukum tetapi 'belenggu'."
2. "Hukum merupakan instrumen abstrak dalam kehidupan untuk sebuah kebebasan Universal."
3. "Hukum merupakan sebuah ikatan yang menjalin simpul-simpul kehidupan sama sekali tidak boleh menjadi belenggu kebebasan."
4. "Hukum mewakili kebebasan setiap indifidu demi kebebasan universal."
5. "Hukum harus terbebas dari faktor-faktor diluar dirinya."
"Berbicara Hukum artinya berbicara masalah Keadilan, berbicara Keadilan berarti tentang Kebenaran namun sebuah Nilai tidak diciptakan kemudian, ia telah ada pada mulanya : karena itu tidak ada yang bisa menciptaan sebuah nilai melainan hanya merekayasa saja, (karnanya bahkan seorang ilmuan yang menginofasi sesuatupun tidak disebut pencipta melainkan penemu), setelah itu yang harus kitalakukan adalah membebaskannya dari semua belenggu dari segala emosi dan kepentingannya yang lahir dari apa yang kita kenal sebagai Hawa Nafsu.
Selanjutnya saya bertemu dengan sebuah kesimpulan berdasarkan beberapa sumber yang sepertinya selaras dengan tuntutan tuntutan pemikiran mengenai kontradiksi Hukum dan Kebebasan guna melakukan pendekatan yang lebih moderat untuk mereduksi keduanya bahwasannya