Mohon tunggu...
Maman Sudrajat
Maman Sudrajat Mohon Tunggu... Tentara - Puspomal TNI AL

Olah raga City Cycling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Hukum Mata Uang Kripto dalam Pandangan Fatwa MUI

5 Agustus 2022   02:43 Diperbarui: 5 Agustus 2022   02:46 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mata uang fiat memperoleh otoritasnya sebagai media transaksi dari pemerintah atau otoritas moneter. Legalitas mata uang kripto bergantung pada aturan yang berbeda-beda pada tiap-tiap negara. Misalnya, jika merujuk terhadap legalitas mata uang kripto untuk di Amerika Serikat sudah termasuk legal dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Sedangkan, penggunaan mata uang digital kripto dilarang di negara Tiongkok. Sementara lain halnya yang terjadi di negara Indonesia, masyarakat disini bisa memiliki uang kripto namun tidak bisa menggunakannya untuk jual beli barang dan jasa (pembelian produk). Terlepas dari legalitasnya, masyarakat harus waspada terhadap maraknya modus-modus penipuan berkedok investasi mata uang kripto ini.

Status hukum mata uang kripto memiliki implikasi untuk penggunaannya dalam transaksi dan perdagangan sehari-hari, oleh sebab itu pada waktu bulan Juni 2019, sebuah lembaga bernamakan “Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATF)” telah merekomendasikan bahwa transfer kawat mata uang kripto harus tunduk pada persyaratan Aturan Perjalanan, yang mengharuskan kepatuhan AML, tetapi sayangnya mata uang kripto tidak didukung oleh entitas publik atau swasta mana pun. Oleh karena itu, sulit untuk mengajukan kasus status hukum mereka di yurisdiksi keuangan yang berbeda di dunia. Itu tidak membantu masalah bahwa mata uang kripto sebagian besar berfungsi di luar sebagian besar infrastruktur keuangan yang ada.

Apakah Mata Uang kripto diharamkan MUI?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto disahkan pada Forum Ijtima Ulama VII di Indonesia. “Mengenai hukum cryptocurrency dari musyawarah yang telah ditentukan, ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya adalah haram,” karena cryptocurrency bersifat atau mengandung gharar, dharar (mempunyai sesuatu yang tidak pasti) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” ujar Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

Ia mengatakan, cryptocurrency adalah komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas yang sah untuk diperdagangkan. Syarat sil'ah secara syar'i, antara lain adanya bentuk fisik, memiliki nilai, mengetahui jumlah yang tepat, hak milik dan dapat diserahkan kepada pembeli. "Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi persyaratan sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat yang jelas yang sah untuk diperdagangkan", kata Asrorun. (sumber:https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara kerja-dan-aturannya-di-ri?page=4_Muhammad Idris).

KESIMPULAN:

Mata uang kripto merupakan bentuk aset digital berdasarkan jaringan yang didistribusikan di sejumlah besar komputer. Struktur desentralisasi ini memungkinkan mereka untuk berada di luar kendali pemerintah dan otoritas pusat. Para ahli percaya bahwa blockchain dan teknologi terkait akan mengganggu banyak industri, termasuk keuangan dan hukum. Keuntungan mata uang kripto termasuk transfer uang yang lebih murah dan lebih cepat serta sistem terdesentralisasi yang tidak runtuh pada satu titik kegagalan. Kerugian mata uang kripto termasuk volatilitas harga, konsumsi energi yang tinggi untuk kegiatan penambangan, dan penggunaan dalam kegiatan kriminal.

Mata uang kripto biasanya tidak dikendalikan atau dioperasikan oleh entitas tunggal mana pun di satu negara (badan pemerintahan). Dibutuhkan seluruh jaringan sukarelawan (independen) dari seluruh dunia untuk mengamankan dan memvalidasi transaksi yang dilakukan dengan mata uang kripto. Mata uang kripto telah dirancang secara khusus sehingga tidak ada yang dapat melihat siapa diri kita atau untuk apa kita membelanjakan mata uang kripto kita meskipun transaksi yang dilakukan terkait dengan alamat dompet kita dan dapat dilihat secara publik (umum). Penggunaan transaksi pertukaran mata uang kripto ini biayanya cenderung jauh lebih rendah daripada biaya untuk memindahkan uang melintasi perbatasan di dunia nyata dan transaksi diverifikasi jauh lebih cepat.

Di negara yang tidak stabil di mana mata uangnya bergejolak orang-orang yang berada di negara tersebut dapat menggunakan mata uang kripto sebagai salah satu cara alternatif untuk membeli barang dan jasa tanpa batas. Sama halnya seperti internet, mata uang kripto ini bisa pergi ke mana saja dan keamanannya lebih terjamin, karena buku besar yang didistribusikan sangat sulit untuk diretas, dan tidak ada satu pihak terpusat yang memegang kendali tersebut. Mata uang kripto tidak hanya digunakan sebagai bentuk uang, mereka juga dapat digunakan untuk untuk membeli, menjual, atau mentransfer kripto anda dan menyimpan kontrak antara orang-orang, dan dapat melakukan kontrak ini secara otomatis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun