Mohon tunggu...
Maman Sudrajat
Maman Sudrajat Mohon Tunggu... Tentara - Puspomal TNI AL

Olah raga City Cycling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Status Hukum Mata Uang Kripto dalam Pandangan Fatwa MUI

5 Agustus 2022   02:43 Diperbarui: 5 Agustus 2022   02:46 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekurangan:

Meskipun mereka mengklaim sebagai bentuk transaksi anonim, mata uang kripto sebenarnya adalah nama samaran. Mereka meninggalkan jejak digital yang dapat diuraikan oleh lembaga seperti Biro Investigasi Federal (FBI). Ini membuka kemungkinan pemerintah atau otoritas federal melacak transaksi keuangan warga biasa. Mata uang kripto telah menjadi alat yang populer di kalangan penjahat untuk kegiatan kriminal mereka seperti pencucian uang dan pembelian gelap. Kasus Dread Pirate Roberts, yang menjalankan pasar untuk menjual obat-obatan di Dark Web, sudah terkenal. Mata uang kripto juga menjadi favorit para peretas yang menggunakannya untuk aktivitas ransom-ware.

Secara teori, mata uang kripto dimaksudkan untuk didesentralisasi, kekayaan mereka didistribusikan di antara banyak pihak di blockchain. Pada kenyataannya, kepemilikan sangat terkonsentrasi. Misalnya, sebuah studi MIT menemukan bahwa sekitar 45% Bitcoin, mata uang kripto yang nilainya melonjak belakangan ini, dipegang oleh hanya 11.000 investor.

Salah satu keangkuhan dari mata uang kripto adalah bahwa mereka dapat ditambang oleh siapa saja yang menggunakan komputer dengan koneksi internet. Namun, menambang mata uang kripto yang populer membutuhkan energi yang cukup besar, terkadang sebanyak yang dikonsumsi oleh seluruh negara. Biaya energi yang mahal, ditambah dengan penambangan yang tidak dapat diprediksi, telah memusatkan penambangan di antara perusahaan-perusahaan besar yang pendapatannya mencapai miliaran dolar. Menurut sebuah studi MIT, 10% penambang menyumbang 90% dari kapasitas penambangannya.

Sementara blockchain mata uang kripto sangat aman, repositori kripto lainnya, seperti bursa dan dompet, dapat diretas. Banyak pertukaran mata uang kripto dan dompet telah diretas selama bertahun-tahun, terkadang dengan "koin" bernilai jutaan dolar yang dicuri. Mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar publik mengalami volatilitas harga. Bitcoin telah mengalami lonjakan cepat dan penurunan nilainya, naik peringkat ke level $17.738 pada Desember 2017 sebelum turun ke $7.575 pada bulan-bulan berikutnya. Mata uang kripto dengan demikian dianggap oleh beberapa ekonom sebagai mode berumur pendek atau gelembung spekulatif.

Regulasi mata uang kripto di Indonesia  

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas baik di Indonesia, maupun yang terjadi di pasar internasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Indonesia, hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset uang kripto mencapai angka 6,5 juta orang. Jumlah tersebut menjadi meningkat lagi, bahkan dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang  jumlahnya sebanyak 4 juta orang tersebut.

Di Indonesia, aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti). Berdasarkan Peraturan Bappebti Tahun 2020, sebanyak 229 aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan Bitcoin Cash, dinyatakan sah untuk diperdagangkan. Namun, aset kripto hanya dimaksudkan sebagai sarana investasi, bukan sebagai nilai tukar yang sah.

Apakah Mata Uang Kripto (Crypto) Legal?

Pada Juni 2021, Komisi merilis regulasi Markets in Crypto Assets (MiCA) yang menetapkan perlindungan untuk regulasi dan menetapkan aturan untuk perusahaan atau vendor yang menyediakan layanan keuangan menggunakan mata uang kripto. Di Amerika Serikat, pasar keuangan terbesar dan tercanggih di dunia, turunan kripto seperti Bitcoin Futures tersedia di Chicago Mercantile Exchange. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengatakan bahwa Bitcoin dan Ethereum bukanlah sekuritas. Mata uang kripto legal di Uni Eropa. Turunan dan produk lain yang menggunakan mata uang kripto harus memenuhi syarat sebagai "instrumen keuangan."

Selanjutnya, pada Desember 2021, El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi moneter. Di seluruh dunia, peraturan mata uang kripto bervariasi menurut yurisdiksi. Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang mendefinisikan Bitcoin sebagai properti legal. Pertukaran mata uang Crypto yang beroperasi di negara tersebut tunduk pada pengumpulan informasi tentang pelanggan dan perincian yang berkaitan dengan transfer kawat. China telah melarang pertukaran mata uang kripto dan penambangan di dalam perbatasannya. India dilaporkan sedang merumuskan kerangka kerja untuk mata uang kripto pada bulan Desember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun