1. Memilih pengembang terpercaya
Aset seperti rumah dan tanah sangat rawan dengan kasus penipuan dan mafia tanah. Terlebih di kota-kota besar. Sebagai pendatang, kami harus lebih berhati-hati saat membeli. Banyak kasus terjadi klaim sertifikat ganda.
Oleh karena itu, dari awal kami memilih pengembang yang terpercaya dan sudah punya nama saat membeli rumah. Menurut saya lebih aman dan nyaman. Segala kesepakatan dan perjanjian jual-beli sangat jelas dan tertulis.
Membeli tanah di kampung rawan terjadi sertifikat ganda. Jujur saja, kami takut jika suatu saat ternyata ada penipuan. Memang ada harga yang harus dibayar karena biasanya tanah dan atau rumah yang dikelola oleh pengembang besar dan terpercaya lebih mahal.
2. Menggunakan KPR
Jika membeli rumah atau tanah yang baru dari pengembang langsung dan terpercaya itu bisa dilakukan dengan kredit dan bisa juga tunai. Lalu bagaimana dengan rumah bekas yang akan dibeli dari pemilik langsung?
Pengalaman kami membeli rumah bekas lebih aman dengan KPR. Sekilas tak ada hubungannya. Tapi waktu itu kami membeli langsung dari pemilik tanpa perantara atau agen properti.
Selain uang tidak cukup, ternyata dengan KPR kita terbantu dengan double-check. Logikanya, jika tanah dan bangunan ini bermasalah, sertifikat aspal, atau dokumen lain tidak beres tentu akan diketahui pihak bank saat assesmen.
Bank tak akan menyetujui kredit jika aset yang sebagai jaminan tersebut tidak sah dan bermasalah. Beberapa bank sangat ketat (pastinya punya tim legal yang baik).Â
Jadi, sebuah keuntungan tidak langsung juga bagi kita. Hanya repotnya prosesnya memakan waktu agak lama sehingga kita harus bersabar.
3. Cek dan ricek ke BPN