Mohon tunggu...
Mohammad alvin aditya falah
Mohammad alvin aditya falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka belajar hal2 baru

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Benarkah ahli k3 bertanggung jawab atas kecelakaan kerja?

16 Januari 2025   00:43 Diperbarui: 16 Januari 2025   00:44 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apakah Ahli K3 Bertanggung Jawab atas Kecelakaan di Tempat Kerja?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh orang-orang yang ingin mengikuti pelatihan sebagai ahli K3 umum. Apakah benar ahli K3 umum bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di tempat kerja? Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) Nomor 2 Tahun 1992, yang mengatur peran dan tanggung jawab ahli K3.

 

https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-242-Peraturan%20Menteri%20Tenaga%20Kerja.html

Kewenangan Ahli K3 dan Tanggung Jawabnya

Sebagai seorang ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), terdapat beberapa kewenangan yang harus dijalankan. Salah satu kewenangan utama adalah memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan. Apabila seorang ahli K3 umum ingin memasuki area yang bukan merupakan wewenangnya, maka hal itu tidak diperkenankan. Misalnya, ahli K3 umum tidak diizinkan memasuki area boiler karena area tersebut adalah kewenangan ahli K3 spesialis.

Selain itu, ahli K3 memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, tentunya sesuai dengan keputusan penunjukan. Dengan kewenangan ini, ahli K3 dapat meminta informasi yang relevan dengan bidangnya.

Ahli K3 juga berwenang untuk:

  • Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisis, mengevaluasi, serta memberikan persyaratan dan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk:
    • Keadaan fasilitas tenaga kerja.
    • Mesin-mesin, pesawat, alat kerja, instalasi, dan peralatan lainnya.
    • Penanganan bahan-bahan.
    • Proses produksi.
    • Lingkungan kerja, cara kerja, dan sifat pekerjaan.

Langkah-langkah untuk Mencegah Kesalahan dan Kecelakaan Kerja

Sebagai ahli K3, untuk memastikan tidak disalahkan saat terjadi kecelakaan kerja, penting untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan benar. Beberapa hal yang wajib dilakukan adalah:

  1. Melakukan Safety Induction
    Pastikan setiap karyawan baru atau pekerja yang akan melakukan pekerjaan berisiko tinggi mendapatkan safety induction. Dalam kegiatan ini, sampaikan informasi tentang:

    • Area kerja yang boleh dan tidak boleh dimasuki.
    • APD (Alat Pelindung Diri) yang wajib digunakan.
    • Jalur evakuasi, assembly point, dan fasilitas keselamatan lainnya.
      Pastikan pekerja memahami dan menandatangani pernyataan penerimaan informasi ini.
  2. Memastikan Pekerja Memiliki Lisensi
    Setiap pekerja harus memiliki lisensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.

  3. Membuat JSA (Job Safety Analysis)
    Pastikan JSA telah dibuat dan dimiliki untuk setiap jenis pekerjaan.

  4. Memiliki Work Permit (Izin Kerja)
    Work permit harus berisi syarat-syarat keselamatan yang harus dipenuhi serta keterangan tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja.

  5. Menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur)
    SOP harus disediakan untuk pekerjaan seperti kerja di ketinggian, pekerjaan panas, dan lainnya. Pastikan pekerja memahami SOP ini.

  6. Melakukan Pre-Use Inspection
    Lakukan inspeksi sebelum menggunakan peralatan untuk memastikan semua pekerjaan mengikuti SOP.

  7. Memastikan Pekerja Sehat Jasmani dan Rohani
    Pastikan kondisi fisik dan mental pekerja mendukung untuk bekerja.

  8. Memastikan Jam Kerja Sesuai
    Hindari jam kerja yang melebihi batas agar pekerja tidak mengalami kelelahan.

Mengelola Bukti Tugas Ahli K3

Agar tidak disalahkan dalam kasus kecelakaan kerja, pastikan semua bukti pelaksanaan tugas disimpan, seperti:

  • Tanda terima APD oleh pekerja.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja.
  • Notulen rapat safety induction.
  • Laporan inspeksi rutin.

Bukti-bukti ini dapat menjadi dasar saat ahli K3 dipanggil sebagai saksi. Dengan bukti tersebut, dapat dijelaskan bahwa tugas telah dijalankan sesuai standar. Jika terjadi kecelakaan, hal tersebut kemungkinan akibat kelalaian pekerja atau kurangnya fasilitas yang disediakan oleh perusahaan, seperti APD yang tidak layak.

Dengan langkah-langkah ini, ahli K3 dapat melaksanakan perannya dengan baik dan memastikan keselamatan kerja terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun