Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Hukum - Kontrol Sosial

9 Desember 2024   22:04 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Muhammad Alvian Putra S

2. Muhammad Aflah Nabil

3. Diemas Pradipa N. W

Berbagai ahli memberikan pandangan tentang efektivitas hukum.

1. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku yang pantas, menggunakan pendekatan deduktif-rasional yang cenderung dogmatis.

2. Hans Kelsen menambahkan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas hukum, yang berarti norma-norma hukum harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten. Di sisi lain.

3. Anthony Allot menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mencapai tujuannya.

4. Richard M. Steers menekankan pentingnya sumber daya dan sarana dalam mencapai tujuan hukum.

5. Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum tidak dapat direduksi hanya pada aturan tertulis, melainkan harus mencakup aspek sosial dan kultural yang lebih luas.  

Salah satu contoh konkret efektivitas hukum yang sedang ramai dibahas saat ini adalah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini mengungkapkan bahwa sistem keamanan data di Indonesia masih lemah dan perlindungan data pribadi belum terjamin secara optimal. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal infrastruktur dan kesadaran hukum masyarakat. Dua faktor utama yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini adalah sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Sarana dan fasilitas yang kurang memadai menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum optimal. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan penegak hukum dan masyarakat umum menghambat efektivitas undang-undang yang ada. 

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum di masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kontrol sosial hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan kepatuhan individu dan institusi terhadap norma dan aturan yang berlaku. Dalam konteks kebocoran data nasional, meskipun UU Nomor 27 Tahun 2022 telah disahkan, penerapannya masih terbentur berbagai tantangan, termasuk kelembagaan dan regulasi teknis yang belum jelas. Ketidakjelasan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga yang bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun