5. Meningkatkan kemapuam  literasi dalam mendukung Pemberdayaan masyarakat
Ruang lingkup peraturan ini meliputi Progran, tanggung jawab pemerintah, kemitraan dan peran serta masyarakat, sinerfi Tranagormaai Peroustakaan ;Berbasis Inklusi Sosial, dan Pembiayaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!