Yth. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Menteri Sekretaris Negara telah  memberikan tanggapan terhadap surat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan  Pustakawan Indonesia Nomor 119/1/PP-IPI/XII.2023 tanggal 29 Desember 2023 yang pada suratnya menyatakan bahwa:
1. Usulan Hari Pustakawan Indonesia perlu didukung dengan kajian latar belakang, historis, filosofis, dan urgensi ditetapkan tanggal tersebut sebagai  dasar hari nasional.
2. Telah terdapat Hari Buku Nasional pada tanggal 17 Mei yang juga bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan literasi di kalangan masyarakat.
3. Penetapan hari nasional tidak harus berdasarkan Keputusan Presidentetapi dapat juga berdasarkan Keputusan Menteri.
Berdasarkan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan surat Menteri Sekretaris  Negara mengenai Penerusan Surat Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia terkait Permohonan Penetapan Hari Pustakawan Indonesia untuk dapat  ditindaklanjuti.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami sampaikan
terima kasih.
Sekretaris Jenderal, Suharti.
Demikian catatan kecil  ini dibuat sebagai bahan catatan dan bagian Sejarah PP-IPI di masa depan. PP-IPI segera akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengadakan rapat dijajaran PP-IPI dan memulai membuat dokumen seperti yang diminta oleh Sekretaris Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H