Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggagas Hari Pustakawan Indonesia, 7 Juli

22 Januari 2024   21:41 Diperbarui: 22 Januari 2024   21:43 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar PP-IPI 2023

Menggagas Hari Pustakawan Indonesia, 7 Juli

Dalam Rangka Menggagas Peringatan Hari Pustakawa Indonesia pada 7 Juli, Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia. Surat  perihal Permohonan diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Hari Pustakawan Indonesia, tertanggal 29 Desember 2023. Surat tersebut kemudian dibalas oleh Menteri Sekretaris Negara ditujukkan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lalu diteruskan kepada Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia.

Berikut adalah surat permohonan PP-IPI kepada Presiden

Kepada

Yth. : Bapak Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No.17-18

Jakarta Pusat

Bersama ini kami sampaikan bahwa Ikatan Pustakawan Indonesia telah melaksanakan Kongres ke XV Ikatan Pustakawan Indonesia pada tangal 3-4 November 2022 di Surabaya, salah satu hasil kongres tersebut menyepakati, tangal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.Presiden RI Sebagai bahan pertimbangan Bapak, Bersama ini kami sampaikan perjalanan terbentuknya Ikatan Pustakawan Indonesia. (Ada 7 bahan pertimbangan yang disampaikan). Surat ini ditanda tangani oleh Ketua Umum  PP-IPI, T. Syamsul Bahri.

Surat dari PP-IPI dibalas oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 11 Januari 2024. Nomor : B-24/MD.1/HK 03.03/1/2024. Hal: Penerusan Surat Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia terkait permohonan penetapan Hari Pustakawan Indonesia. Surat ditujukkan  Kepada Yth. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sekretaris Kemendikbudristek meneruskan surat tersebut dan ditujukkan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Nomor: 1900/A.A5/HK.09/2024. Hal: Penyampaian  Surat Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Januari 2024.Surat ditujukkan Ketua Umum PP-IPI.

Yth. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Menteri Sekretaris Negara telah  memberikan tanggapan terhadap surat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan  Pustakawan Indonesia Nomor 119/1/PP-IPI/XII.2023 tanggal 29 Desember 2023 yang pada suratnya menyatakan bahwa:

1. Usulan Hari Pustakawan Indonesia perlu didukung dengan kajian latar belakang, historis, filosofis, dan urgensi ditetapkan tanggal tersebut sebagai  dasar hari nasional.

2. Telah terdapat Hari Buku Nasional pada tanggal 17 Mei yang juga bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan literasi di kalangan masyarakat.

3. Penetapan hari nasional tidak harus berdasarkan Keputusan Presidentetapi dapat juga berdasarkan Keputusan Menteri.

Berdasarkan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan surat Menteri Sekretaris  Negara mengenai Penerusan Surat Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia terkait Permohonan Penetapan Hari Pustakawan Indonesia untuk dapat  ditindaklanjuti.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami sampaikan

terima kasih.

Sekretaris Jenderal, Suharti.

Demikian catatan kecil  ini dibuat sebagai bahan catatan dan bagian Sejarah PP-IPI di masa depan. PP-IPI segera akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengadakan rapat dijajaran PP-IPI dan memulai membuat dokumen seperti yang diminta oleh Sekretaris Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun