Ada apa dengan  Pajak Jasa Hiburan 40%-75 %, Literasi pustakawan
Beberapa minggu ini pemberitaan tentang kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75 % menghiasi jagad media massa dan media sosial. Pemberitaan ini berkaitan dengan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Literasi pustakawan mencoba menelusur pajak hiburan secara regulasi dan juga menelusur judul pemberitaan media massa online yang berkaitan dengan pajak hiburan
Secara regulasi PBJT diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disahkan  di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 ttd Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. UU tersebut terdiri dari 193 pasal. Regulasi yang mengatur PBJT atas jasa hiburan  termuat dalam pasal 50, pasal 55, dan pasal  58.
Dalam pasal 50 Â disebutkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Selanjutnya dalam Pasal 55 disebutkan bahwa  Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e meliputi: