Keputusan/Kesimpulan yang terkait dengan Ikatan Pustakawan adalah
1. IPI memandang pustakawan diharpkan memiliki kemampuan menggabungkan  format digital dan koleksi tercetak  /kemampuan dan menggunakan informasi non tekstual, aksesinformasi dengan berbagai format, menggunakan dan mengembangkan jejaring social untuk mendapat manfaat yang maksimal, berkomunikasi dengan orang lain melalui berbagai teknologi. Kehadiran pustakawan harus dirasakan oleh Masyarakat, pustakawan harus menjadi mentor, fasilitator, motivator, bahkan menginspirasi untuk mengembangkan imajinasi dan kreativita,  pustakawanharus berperan dalam meningkatkan performa perpustakaanyang dibutuhkan masyarakatsaat ini.
2. IPI merekomendasikan: 1. Perlunya apresiasi terhadap keberadaan pustakawan karena merupakan SDM utama perpustakaan. 2. Mendukung  moril dan meteril kepada Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina mitra utama, coordinator dan fasilitator Asosiasi Kepustakawan Indonesia. 3. Komisi X DPR RI agar mendorong berbagai instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk membuka informasi, melakukan pengangkatan dan pembinaan pustakawan melalui berbagai mekanisme rekrumetmen, 4. Meningkatkan literasi Masyarakat, meningkatkan jumlah tenaga pengelolaperpustakaan dan peningkatan kompetensi pustakawan  dan tenaga pengelola perpustakaan.
Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia akan terus memperkuat peningkatan kompetensi pustakawan dan tenaga perpustakaan melalui berbagai program kegiatan seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi pustakawan, seminar, workhsop, penulisan, dan penerbitan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H