Nadiem Tunjuk Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa jadi Plt Kepala Perpustakaan Nasional RI
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar  Makarim menunjuk Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai  Plt Kepala Perpustakaan Nasional RI. Penunjukkan ini dituangkan dalam  Surat Perintah Nomor 41594/MPK.A/KP.10.00/2023. Dalam Surat Perintah disebutkan
Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020;
3. Peraturan Presiden RI: a. Nomor 31 Tahun 2021;b. Nomor 32 Tahun 2021; c. Nomor 62 Tahun 2021;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.
Memerintahkan:
Kepada : Nama : Prof. Dr. H. Endang Aminudin Aziz, M.A.
NIP : 196711161992031001
Pangkat, golongan : Pembina Utama, IV/e
Jabatan : Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Untuk :
1. Terhitung mulai tanggal 29 November 2023 bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perpustakaan Nasional RI.
2. Dalam pengambilan Keputusan yang mengikat agar berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Surat Perintah ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Tembusan:
Pejabat Pimpinan Tinggi pada
Perpustakaan Nasional RI
Jakarta, 29 November 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Nadiem Anwar Makarim
Tugas Plt
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 55 disebutkan
Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau Tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Pelaksana Tugas memiliki kewenangan meliputi:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitive sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi;
h. memberikan tugas/izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau JA; dan
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Profil Prof. Dr. H. Endang Aminudin Aziz, M.A.
Prof. Dr. H. Endang Aminudin Aziz, M.A. saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (dilantik pada 8 Mei 2020). Â Pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Bahasa, Kemendikbud tahun 2010-2011. Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di London tahun 2016-2020. Â Prof. H. Endang Aminudin Aziz, M. A., Ph. D. juga merupakan Guru Besar pada Universitas Pendidikan Indonesia (dikukuhkan pada 1 September 2007) dengan bidang keahlian pragmatics, sociolinguistics, dan filsafat Bahasa. Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan, dan Hubungan Internasional Universitas Pendidikan Indonesia.Â
Riwayat Pendidikan Beliau:D-2 Pendidikan Bahasa Inggris, IKIP Bandung, 1986 -- 1988. D-3 Pendidikan Bahasa Inggris, IKIP Bandung, 1988 -- 1989. S-1 Pendidikan Bahasa Inggris, IKIP Bandung, 1989 -- 1991S-2 Linguistics, Monash Univ. Australia, 1994 -- 1996. S-3 Linguistics, Monash Univ. Australia, 1997 -- 2000
Sumber tulisan:
Berita UPI Edu
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021
Portal web Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia
Surat Perintah Kemendikbud Ristek Nomor 41594/MPK.A/KP.10.00/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H