Tembusan:
Pejabat Pimpinan Tinggi pada
Perpustakaan Nasional RI
Jakarta, 29 November 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Nadiem Anwar Makarim
Tugas Plt
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 55 disebutkan
Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau Tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Pelaksana Tugas memiliki kewenangan meliputi:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitive sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!