Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mendikbud Ristek Tunjuk Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa jadi Plt. Kepala Perpustakaan Nasional RI

2 Desember 2023   22:50 Diperbarui: 3 Desember 2023   06:10 3171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar instagram Forum TBM

Tembusan:

Pejabat Pimpinan Tinggi pada

Perpustakaan Nasional RI

Jakarta, 29 November 2023

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

Nadiem Anwar Makarim

Tugas Plt

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 55 disebutkan

Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau Tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Pelaksana Tugas memiliki kewenangan meliputi:

a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitive sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun