Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pembahasan Perubahan Road Map Birokrasi Perpusnas 2020-2024

25 Mei 2023   14:59 Diperbarui: 27 Mei 2023   07:29 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Ervina Pusbiola 2023

Kegiatan Utama yang harus dilakukan oleh Perpusnas dalam rangka Reformasi Birokrasi adalah:

  • Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile
  • Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN
  • Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional
  • Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi
  • Pembangunan Zona Integritas di unit kerja
  • Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP)
  • Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
  • Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi
  • Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
  • Pelaksanaan Arsip Digital
  • Penataan Jabatan Fungsional
  • Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  • Pelaksanaan Core Values ASN
  • Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Perpustakaan Nasional RI melibatkan seluruh pegawai yang ada di lingkungan Perpusnas RI yang berada di Jakarta, Kota Blitar, Jawa Timur dan Kota Bukittinggi Sumatera Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun