Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jabatan Fungsional Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023: Bedah Regulasi #1

23 Januari 2023   08:47 Diperbarui: 23 Januari 2023   08:57 7089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional : Bedah Regulasi 1 oleh Suharyanto. ASN / Pustakawan Perpusnas RI

Bedah Regulasi merupakan Tajuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Menulis dan Berbagi. Tujuan dari Bedah Regulasi adalah sebagai ruang bagi ASN untuk menulis, menuangkan gagasan, pendapat  dan berbagi pengetahuan tentang regulasi yang berkaitan dengan ASN, perpustakaan, dan kepustakawanan termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Pustakawan. Bedah Regulasi bukan dimaksudkan sebagai ruang sosialiasi apalagi promosi tentang kebijakan regulasi pemerintah tetapi hanya sekedar ruang berbagi pengetahuan.

Bedah Regulasi perdana ini akan menuangkan tulisan singkat mengenai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPANRB ini sedang menjadi perbincangan dikalangan jabatan fungsional termasuk jabatan fungsional pustakawan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disingkat PANRB) Abdullah Azwar Anas pada tanggal 6 Januari 2023 menetapkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. PermenPANRB ini tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54, 2023.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF) ini merupakan induknya PermenPANRB tentang berbagai regulasi Jabatan Fungsional dan telah mencabut sebanyak 293 PermenPAN dan RB dan dinyatakan tidak berlaku.

PermenPANRB ini sebagai bentuk harmonisasi berbagai regulasi yang ada sebelumnya juga sebagai amanah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2),  Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7),  dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab, 63 pasal. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan (Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan). Yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.

Pada saat PermenPANRB ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.

Hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 maka:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022  tentang Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor  1344); dan 293.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun