Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jabatan Fungsional Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023: Bedah Regulasi #1

23 Januari 2023   08:47 Diperbarui: 23 Januari 2023   08:57 7089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional : Bedah Regulasi 1 oleh Suharyanto. ASN / Pustakawan Perpusnas RI

Bedah Regulasi merupakan Tajuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Menulis dan Berbagi. Tujuan dari Bedah Regulasi adalah sebagai ruang bagi ASN untuk menulis, menuangkan gagasan, pendapat  dan berbagi pengetahuan tentang regulasi yang berkaitan dengan ASN, perpustakaan, dan kepustakawanan termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Pustakawan. Bedah Regulasi bukan dimaksudkan sebagai ruang sosialiasi apalagi promosi tentang kebijakan regulasi pemerintah tetapi hanya sekedar ruang berbagi pengetahuan.

Bedah Regulasi perdana ini akan menuangkan tulisan singkat mengenai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. PermenPANRB ini sedang menjadi perbincangan dikalangan jabatan fungsional termasuk jabatan fungsional pustakawan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disingkat PANRB) Abdullah Azwar Anas pada tanggal 6 Januari 2023 menetapkan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. PermenPANRB ini tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54, 2023.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF) ini merupakan induknya PermenPANRB tentang berbagai regulasi Jabatan Fungsional dan telah mencabut sebanyak 293 PermenPAN dan RB dan dinyatakan tidak berlaku.

PermenPANRB ini sebagai bentuk harmonisasi berbagai regulasi yang ada sebelumnya juga sebagai amanah  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2),  Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7),  dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab, 63 pasal. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan (Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan). Yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.

Pada saat PermenPANRB ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.

Hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 maka:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022  tentang Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor  1344); dan 293.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022  tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  Nomor 1345); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Ringkasan isi dari PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional:

  • Bab I Ketentuan Umum (pasal 1) memuat tentang penjelasan 31 kata atau istilah yang digunakan seperti Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fusngional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
  • Bab II. Kedudukan dan Tanggung Jawab, Tugas, dan Klasifikasi JF (Pasal 2, 3, dan 4)
  • Bab III Katagori dan Jenjang JF (Pasal 5, 6, dan 7)
  • Bab IV Pengusulan dan Penetapan JF (Pasal 8, 9, dan 10)
  • Bab V Pengangkatan dalam JF (Pasal 11-Pasal 32) berisi tentang Pengangkatan Pertama,  Perpindahan dari Jabatan Lain, Perpindahan antar kelompok JF,  Perpindahan Antarjabatan,  Penyesuaian,  Promosi,  Promosi ke dalam atau dari JF, Kenaikan Jenjang Jabatan, Tata Cara Pengangkatan dalam JF, Pendelegasian Pengangkatan dalam JF, Pendelegasian Pengangkatan Tata Cara Pendelegasian Pengangkatan, Kedelapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
  • Bab VI Pengelolaan kinerja pejabat fungisonal (Pasal 35-37)
  • Bab VII Kenaikan pangkat (Pasal 38-40) diatur juga kenaikan pangkat istimewa
  • Bab VIII Pemberhentian dari JF (Pasal 41-44)
  • Bab IX  Kompetensi (Pasal 45-46)
  • Bab X Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (Pasal 46-49)
  • Bab XI Organisasi profesi (Pasal 50-54)
  • Bab XII Ketentuan Lain-lain (Pasal 55-56)
  • Bab XIII Ketentuan peralihan (Pasal 57-58)
  • Bab XIV Penutup (Pasal 59-63)
  • Pasal 59 dan Pasal 60. Pasal 61 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan  pelaksanaan dari Peraturan Menteri yang mengatur mengenai. Pasal 62 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 293 PermenPAN dan RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 63 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. JF masing-masing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan  Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka  Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam  Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri  ini paling lambat 31 Desember 2023.

Hal yang menarik yang perlu dibedah dalam regulasi ini berkaitan dengan: pengangkatan dalam jabatan fungsional, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat JF termasuk kenaikan pangkat istimewa, kompetensi, dan organisasi profesi. Hal=hal tersebuk akan dibedah pada seri berikutnya.

#Bedah Regulasi #ASN Menulis #ASN Berbagi #23-01-2023.

  

Dok Pusbiola
Dok Pusbiola
Gagasan Bedah Regulasi disampaikan pada pertemuan awal tahun Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan di Ruang Teater Perpusnas RI Salemba pada 19 Januari 2023.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun