4. Setiap instansi pemerintah agar menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan RB di instansinya berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder (bisa disampaikan lebih dari satu). Batas waktu pengisian form pelaksanaan praktik baik sampai 31 Maret 2023.
                                          Sumber foto: Youtube Kemendagri
Kriteria RB 2023
Kriteria praktik baik pelaksanaan RB instansi pemerintah adalah inovasi digitalisasi yang berkaitan dengan RB, telah dilaksanakan secara konkret dan memberikan hasil yang nyata.
Praktik baik RB dituangkan dalam naskah dengan uraian: penjelasan singkat inovasi praktik baik pelaksanaan RB, latar belakang, instansi pelaksana, waktu pelasanaan, penerima manfaat, dampak, apresiasi atau penghargaan eksternal, tautan berupa dokumen, foto kegiatan, liputan media, video, laporan dan lain-lain.
Gagasan Implementasi
Implementasi RB 2023 dengan berfokus pada praktik baik dan aspek tematik perlu dipersiapkan dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Setiap instansi mengevaluasi kembali Road Map RB 2020-2024
2. Membentuk Pokja Area praktik baik dan aspek tematik
3. Menyiapkan Agen Perubahan yang berfokus pada inovasi yang membumikan RB
4. Peningkatan Marketing sektor publik dalam membumikan RB
5. Pengutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju satu data pemerintahan
6. Pelibatan dan peran aktif ASN dalam implementasi RB praktik baik dan aspek tematik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H