Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

15 Januari 2023   10:21 Diperbarui: 15 Januari 2023   10:47 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Penyusunan Materi Uji Kompetensi 

9. Aplikasi UKP dan database

10.  Penyusunan pedoman tatacara inpassing dalam JF Asisten Perpustakaan

Dokpri
Dokpri

Dengan adanya rencana tindak lanjut ini diharapkan Permenpan dan RB No. 55 Tahun 22 dan No. 56 2022 dapat segera diimplementasikan dan disosialisasikan kepada para pengambil kebijakan, pimpinan instansi yang mempunyai jabatan fungsional pustakawan dan jabatan fungsional tenaga teknis perpustakaan dan juga kepada para pustakawan dan juga kepada masyarakat secara luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun