Hari ketiga pelaksanaan Rakernis Perpustakaan Nasional RI, 15 Januari 2022 diisi dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelathian pak Teguh Purwanto, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Ibu Opong Sumiati, dan Koordinator Pustakawan Perpusnas RI pak Dedi Djunaedi.Â
Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan dalam paparannya menyampaikan tentang aturan baru jabatan fungsional pustakawan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Perpustakaan.
Tindak lanjut Permenpan RB no. 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Petunjuk Teknis
2. Pedoman penyusunan formasi
3. Standar kualitas hasil kinerja
4. Evaluasi jabatan
5. Penyusunan kelas jabatan
6. Penyusunan naskah akademik dan pengusulan penyesuaian tunjangan jabatan
7. Revisi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
8. Penyusunan Materi Uji KompetensiÂ
9. Aplikasi UKP dan database
Tindak lanjut Permenpan RB no. 56 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Petunjuk Teknis
2. Pedoman penyusunan formasi
3. Standar kualitas hasil kinerja
4. Evaluasi Jabatan
5. Penyusunan kelas jabatan
6. Penyusunan naskah akademik dan pengusulan penyesuaian tunjangan jabatan
7. Revisi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
8. Penyusunan Materi Uji KompetensiÂ
9. Aplikasi UKP dan database
10. Â Penyusunan pedoman tatacara inpassing dalam JF Asisten Perpustakaan
Dengan adanya rencana tindak lanjut ini diharapkan Permenpan dan RB No. 55 Tahun 22 dan No. 56 2022 dapat segera diimplementasikan dan disosialisasikan kepada para pengambil kebijakan, pimpinan instansi yang mempunyai jabatan fungsional pustakawan dan jabatan fungsional tenaga teknis perpustakaan dan juga kepada para pustakawan dan juga kepada masyarakat secara luas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H