6. Badan Narkotika Nasional (83,54, zona hijau)
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (81,32, zona hijau)
8. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (79,70, zona hijau)
9. Badan Riset dan Inovasi Nasional (79,01, zona hijau)
10. Kepolisian Negara RI (75,60, zona kuning)
11. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (72,66, zona kuning)
12. Badan Amil Zakat Indonesia (70,88, zona kuning)
13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (64,27, zona kuning)
14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
    Bebas Batam (63,24, zona kuning) Â
Penyelenggaraan Pelayanan Publik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Metodologi yang digunakan Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik melalui: 1. Wawancara kepada penyelenggaran layanan. 2. Wawancara masyarakat. 3. Observasi ketampakan fisik (tangible). 4. Pembuktian dokumen pendukung.