Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Perpusnas RI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman

25 Desember 2022   06:34 Diperbarui: 25 Desember 2022   06:36 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Jumat 23 Desember 2022 Ruang Deputi I

6. Badan Narkotika Nasional (83,54, zona hijau)

7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (81,32, zona hijau)

8. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (79,70, zona hijau)

9. Badan Riset dan Inovasi Nasional (79,01, zona hijau)

10. Kepolisian Negara RI (75,60, zona kuning)

11. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (72,66, zona kuning)

12. Badan Amil Zakat Indonesia (70,88, zona kuning)

13. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (64,27, zona kuning)

14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan

        Bebas Batam (63,24, zona kuning)  

Penyelenggaraan Pelayanan Publik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Metodologi yang digunakan Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik melalui: 1. Wawancara kepada penyelenggaran layanan. 2. Wawancara masyarakat. 3. Observasi ketampakan fisik (tangible). 4. Pembuktian dokumen pendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun