Sumber foto; Portal IFLA
Sekilas Pusbiola
Unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan diatur  melalui Peraturan Kaperpusnas No. 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional Pasal 30 -- 32.
Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2020 Pasal 31 yakni :
Tugas Pokok :
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.
Fungsi :
penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;