Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kiprah Pusbiola di Tingkat Internasional, Bibliografi Nasional Indonesia Teregistrasi di IFLA

12 November 2022   05:36 Diperbarui: 12 November 2022   05:49 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bni-kiprah-636ece186292e96e22063ff3.jpeg
bni-kiprah-636ece186292e96e22063ff3.jpeg

                                                                                          Sumber foto; Portal IFLA

Sekilas Pusbiola

Unit kerja Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan diatur  melalui Peraturan Kaperpusnas No. 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional Pasal 30 -- 32.

Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Perka Nomor 4 tahun 2020 Pasal 31 yakni :

Tugas Pokok :

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan.

Fungsi :

penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun