Sumber foto: Pusat perbukuan
Penipuan digital atau istilah  lainnya penipuan online merupakan suatu model penipuan gaya baru di era digital saat ini. Berbicara tentang penipuan digital sebenarnya sudah mulai marak pada tahun 2000 an awal, di mana penipuan digital yang masuk berupa pesan yang masuk ke kontak SMS. Pada saat ini penipuan digital sudah mulai masuk ke ranah media sosial, pesan WA, dan yang lainnya.
Buku Penipuan Digital di Indonesia  : Modus, Medium, ditulis secara berama-sama  oleh Novi Kurnia - Rahayu - Engelbertus Wendratama- Zainuddin Muda Z. Monggilo - Acniah Damayanti -- Dewa Ayu Diah Angendari - Firya Qurratu'ain Abisono Irnasya Shafira -- Desmalinda.Â
Penerbit Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, dterbitkan bulan Agustus 2022. Responden Penitian in melibatkan 1.700 responden dari 34 Provinsi di Indonesia. 53,2 % responden perempuan, 46,8 % responden laki-laki.
Berdasarkan usia. 46,59 % Generasi Z (1997-2012l). 10-25 tahun, Â 30,53% Milenial (1981-1996). 26-41 tahun, Â 16,24 % Generasi X (1965-1980) 42-57 tahun 6,65 % Baby Boomer (1946-1964) 58-76 tahun
Berikut beberapa hasil penelitiannya
Kegiatan Daring yang paling menyita waktu antar generasi usia
1. Baby Boomer 69% menelusur informasi dan berita
2. Generasi X 72.5 % menelusur informasi dan berita
3. Milenial 77,1 % bermedia sosial
4. Generasi Z 80, 2% bermedia sosial
Sebanyak 98,3 % Responden pernah menerima pesan penipuan digital
91, 2 %Penipuan digital berkedok hadiah
64,1 % penipuan melalui jaringan seluler (sms/telepon
67,8 % penipuan jual beli (barang/jasa tidak datang, barang/jasa tidak sesuai, uang tidak sampai ke penjual
Kegiatan daring yang paling menyita waktu bermedia sosial 76,2%, menikmati hiburan 70,9 %, berkomunikasi 65,4 %, Menelusur informasi dan berita 62,5 %
Korban penipuan digital 66,6% responden pernah menjadi korban peniouan digital dan 33,4 % responden belum pernah menjadi korban penipuan digitam
Responden korban penipuan digital
48,3 % menceritakan kepada kelurga atau teman
37,9 % tidak melakukan apa-apa
5,3 %mencerigakan kepada warganet
5 % melapirkan kepada media sosial atau platform lainya
1,8 % melaporkan kepada polisi
Rekomendasi pencegahan penipuan
1. Peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi (98,1%)
2. Kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital (98,1%)
3. Publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital (97,2%)
4. Edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital (97%)
5. Ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual (96,7%)
6. Kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari,penipuan (95,9%)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H