Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Akreditasi Perpustakaan

19 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 19 Juni 2022   17:48 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Portal Satu Data Perpustakaan Nasional

 

Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022  Tentang  Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando. Diundangkan pada tanggal 9 Februari 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi Perpustakaan. Sedangkan sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi: a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b. pembina Perpustakaan; c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d. Asesor; dan e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.

 

Ruang Lingkup Pedoman

Peraturan terdiri ini dari 6 Bab, 22 Pasal. Dan disertai dengan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.  Bab I. Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai dengan pasal 3) Bab II. Penyelenggara Akreditasi Perpustakaan (Pasal 4 sampai dengan pasal 6)Bab III. Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan. Bagian 1 (Pasal 7). Bagian 2 Persiapan akreditasi Perpustakaan (Pasal 8 sampai dengan pasal 10). Bagian 3 Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan (Pasal 11 sampai dengan pasal 15). Bagian 4 Pasca Akreditasi Perpustakaan (Pasal 16 sampai dengan pasal 18). Bab IV. Re-Akreditasi Perpustakaan (Pasal 19). Bab V. Pembiayaan (Pasal 20). Bab VI. Ketentuan Peralihan (Pasal 21 sampai dengan pasal 22). Lampiran 1. Tata cara persiapan akreditasi perpustakaan. 2. Tata cara visitasi. 3. Format surat permohonan akreditasi perpustakaan

Komponen Akreditasi

Komponen Akreditasi yang tertuang dalam Standar Nasional Perpustakaan Terdiri dari

  1. Koleksi Perpustakaan Mencakup : Pengembangan koleksi, Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, Perawatan koleksi,
  2. Sarana dan Prasarana Perpustakaan
  3. Pelayanan Perpustakaan
  4. Mencakup Jam pelayanan, jam buka, Sarana akses/penelusuran, keanggotaan, Jumlah pengunjung dan buku yang dipinjam, Promosi. Literasi Informasi
  5. Tenaga Perpustakaan
  6. Meliputi : Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan,
  7. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
  8. Pemyelenggaraan, Kerjasama,
  9. Komponen Penguat
  10. Inovasi dan Kreativitas, keunikan, prestasi, komitmen pimpinan, Lainnya

Pengalaman Akreditasi

Terlibat dalam pelaksanaan Akreditasi perpustakaan, pada waktu itu masih dalam Tim Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional tahun 2016-2019. Beberapa tempat yang saya jalani sebagai tim akreditasi yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Pontianak Kalimantan Barat di Perpustakaan Bank Indonesia, dan di Provinsi Gorontalo yaitu di kabupaten Pohuwato dan di IAIN Gorontalo (Oktober 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun