b. Formulir identitas Perpustakaan yang telah diisi; dan
c. berkas Akreditasi Perpustakaan, meliputi:
1) salinan sertifikat Nomor Pokok Perpustakaan atau surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan;
2) salinan surat keputusan pendirian Perpustakaan;
3) surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
4) Instrumen Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan
5) Bukti Fisik sesuai isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
Perpustakaan yang telah terakreditasi pada tahun 2021 sebanyak 10.794 perpustakaan dengan rincian sebagai berikut :
Perpustakaan Khusus Terkareditasi sebanyak 282 perpustakaan
Akeditasi A = 23
Akreditasi B = 72
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!