Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

5 Februari 2019   21:37 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:34 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan perundang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR)  telah disahkan. Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam.

UU Nomor 13 tahun 2018 mengatur lima pokok utama, yaitu penyerahan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, penghargaan kepada penerbit dan produsen rekam.

UU ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional  dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang  pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam  dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Struktur UU Nomor 13 tahun 2018

Karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, refrensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam selanjutnya disingkat UU Nomor 13 tahun 2018 disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018. UU Nomor 13 tahun 2018 ini terdiri dari 8 bab dan 36 pasal.

Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam, Bab III. Mengatur tentang pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, Bab IV. Memuat aturan tentang pendanaan, Bab V. Memberikan rambu-rambu tentang peran serta masyarakat, Bab VI Penghargaan, Bab VII Ketentuan peralihan, Bab VIII memuat ketentuan penutup.

Setelah UU Nomor 13 tahun 2018 ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksanaan atau sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional.

Pengaturan lebih detil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini  harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

Jenis karya

Ada dua karya yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu karya cetak dan karya rekam. (1) Karya cetak adalah setiap karya intelektuan dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. (2) Karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun