Teluk Pangpang saat ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove oleh Pemkab Banyuwangi sesuai SK Bupati Banyuwangi nomor 188/1338/KEP/429.011/2011 tanggal 12 Desember 2011.
Dengan ditetapkannya Kawasan Teluk Pangpang sebagai KEE maka menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat dan khalayak pada umumnya untuk selalu menjaga dan melestarikannya demi anak cucu dan juga demi menjaga keseimbangan alam dan manusia.
Salam Konservasi!
Salam Lestari!
Oleh
Muhamad Ali Saifudin *)
Pemerhati Konservasi Mangrove
*) tinggal di #desawringinputih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H