Mohon tunggu...
Haniyah
Haniyah Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Memberikan informasi seputar Dunia hukum di Indonesia untuk Edukasi di Maliq & Associates

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berapa Besaran Biaya Cerai dengan Menggunakan Jasa Pengacara di Indonesia?

24 Maret 2024   11:23 Diperbarui: 24 Maret 2024   12:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi wajarnya fee yang dikeluarkan oleh klien tersebut akan dimaksimalkan oleh seorang pengacara untuk melakukan beberapa kegiatan atau tindakan demi proses perceraian  kliennya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Minimal ada 8 hal yang harus dijalankan oleh pengacara dalam menangani kasus perceraian yang sering terjadi : Menentukan Penyebab Perceraian,Menentukan Pengadilan yang Tepat, Membuat Surat Gugatan, Menyiapkan Mediasi Para Pihak, Mempersiapkan Alat Bukti Surat, Mempersiapkan Saksi, Membuat Kesimpulan Perkara, Mengurus Akta Cerai. 

Sehingga bisa kalian pertimbangkan, apakah dengan  biaya yang seperti itu terasa mahal atau justru murah ketika kita menggunakan jasa seorang pengacara untuk menangani kasus perceraiannya. Semua kembali kepada diri kita masing-masing. Tetapi jika dipikir secara logika, ketika masalah yang menjadi dasar gugatan cerai itu cukup rumit ada baiknya memang kalian menggunakan jasa pengacara perceraian. Selain kalian akan lebih fokus dalam menghadapi sidang-sidang yang sering terjadi, kalian juga akan memiliki teman atau team yang akan bisa memberikan masukan terbaik untuk kasus yang sedang kalian hadapi. 

Bagi yang belum pernah menjalani kasus perceraian, pasti tidak pernah tahu bahwa prosesnya itu cukup Panjang. Tidak hanya Panjang bahkan cukup berliku dengan adanya beberapa proses yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai.  Ada minimal 10 hal standar yang akan dilakukan atau dijalankan oleh kedua belah pihak ketiga kasus perceraian yang mereka hadapi harus berakhir di sidang pengadilan. 

Ke-6 hal yang menjadi acuan atau tindakan sebelum akhirnya diputuskan oleh pengadilan agama adalah seperti beberapa penjelasan berikut : 

(1) Proses yang dinamakan mediasi, untuk mencoba mempertemukan dan menyatukan kedua belah pihak yang sedang berperkara  

(2)  Pembacaan  Surat Gugatan Cerai yang kemungkinan akan adanya revisi jika ada yang kurang pas dengan surat gugatan tersebut (3) Kemudian masing masing akan menerima jawaban tergugat  serta proses yang namanya  replik penggugat dan duplik tergugat 

(4) Baru setelah itu masuk yang namanya proses pembuktian dengan menyertakan dokumen yang bisa memperkuat gugatan 

(5) Jika semua proses telah dijalankan maka Langkah selanjutnya adalah membuat satu kesimpulan dari kedua belah pihak yang berperkara 

(6) Jika dari kesimpulan itu bisa didamaikan maka proses perceraian akan diakhiri dengan perdamaian tetapi  jika memang tidak bisa maka hasil akhirnya adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kedua belah pihak resmi bercerai. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun