Mohon tunggu...
Haniyah
Haniyah Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Memberikan informasi seputar Dunia hukum di Indonesia untuk Edukasi di Maliq & Associates

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berapa Besaran Biaya Cerai dengan Menggunakan Jasa Pengacara di Indonesia?

24 Maret 2024   11:23 Diperbarui: 24 Maret 2024   12:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkinkah seperti itu kondisinya, memang  hingga saat  ini belum banyak dari kita yang tahu bahwa pada saat kita melakukan atau sedang menghadapi proses perceraian maka penggunaan jasa pengacara adalah solusi terbaik. Bagi kalian yang masih awam dengan kondisi seperti itu, mungkin  dasarnya adalah karena berbicara soal perceraian adalah sebuah  hal yang  tabu.  Belum lagi ada pendapat dari beberapa orang bahwa perceraian itu  jika bisa tidak perlu harus di ekspor. Hal itu memang benar,  tetapi jika kondisinya adalah kedua belah pihak justru menggunakan beberapa dasar perceraiannya dengan pasal pasal berikut : 

  1. Pasal 116 UU Perkawinan: Dalam kasus perceraian, Pengadilan Agama berwenang untuk memutuskan mengenai hak asuh anak, kunjungan, dan nafkah anak sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan anak

  2. Pasal 117 UU Perkawinan: Dalam pembagian harta bersama setelah perceraian, Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kepentingan suami, istri, dan anak-anak serta memberikan pembagian yang adil dan wajar.

  3. Pasal 120 UU Perkawinan: Dalam hal perceraian, Pengadilan Agama dapat memberikan hak asuh anak kepada salah satu dari kedua orang tua atau membagi hak asuh secara bersama antara keduanya, berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Maka yang terjadi adalah proses perceraian itu tidak mudah diselesaikan  tetapi justru berjalan berlarut-larut. Sehingga pada akhirnya jalan terbaik yang akan digunakan adalah menggunakan jasa pengacara perceraian/keluarga.  Saat  ini memang yang namanya  jasa pengacara biayanya cukup bervariasi tergantung  dimana proses cerai itu dilakukan. 

Besaran Jasa Penggunaan  Pengacara Perceraian dan  Komponen  Biaya Persidangan  Perceraian

Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur besaran tarif penggunaan jasa pengacara untuk proses perceraian. Tetapi kalian bisa melihat dari satu kondisi yang ada seperti yang tercantum dalam Pasal 21 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.[1] Akan tetapi, tidak ada "harga" pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.[2]. 

Sementara jika dikatakan besaran yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang sedang melakukan proses perceraian maka contohnya adalah untuk wilayah  Jakarta penggunaan jasa pengacara tarifnya bisa di mulai dari kisaran harga Rp. 15.000.000 sampai dengan Rp. 35.000.000. Sedangkan untuk biaya perkara di pengadilan mulai dari Rp. 1.040.000.  Total biaya yang tercantum dari harga diatas biasanya  terdiri dari beberapa komponen, seperti misalnya biaya biaya : Biaya honorarium advokat; biaya transport; biaya akomodasi; biaya perkara; biaya sidang; dan biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

Berdasarkan kondisi itulah, maka setiap daerah dimana biasanya ada Kantor Pengadilan Agamanya, sudah pasti mereka menentukan kisaran biaya  yang mesti dikeluarkan dalam pengurusan perceraian.  Salah satu contoh yang mungkin bisa kita lihat adalah kondisi yang ada di daerah Tangerang Banten. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor : 3904/KPA.W27-A3/HK1.2.5/XII/2023 Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara dan Radius Pada Pengadilan Agama Tangerang, https://pa-tangerangkota.go.id/PA-TNG/PPID/SK/3904.pdf.. 

Itulah  yang pada akhirnya menjadi satu acuan, kenapa pada akhirnya seorang pengacara kasus perceraian akan melihat di daerah mana kasusnya berlangsung. Karena dari lokasi atau daerah dimana kasusnya itu akan ditanganinya mereka akan bisa menghitung kisaran biaya yang harus diberikan kepada kliennya agar semua proses bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai karena ketidaktahuan klien terkait biaya atau komponen dalam pengurusan kasus perceraian membuat klien menjadi bertanya-tanya kenapa fee untuk jasa pengacaranya mahal atau relative mahal. 

Sebenarnya,  untuk menggunakan jasa pengacara perceraian itu tidak hanya di lihat dari berapa fee  yang harus di berikan kepada pengacara tersebut. Jika dasarnya itu maka bisa jadi apa yang akan d tawarkan oleh sang pengacara terlalu murah atau sebaliknya terlalu mahal.  Tetapi yang mesti di perhatikan oleh klien yang memberikan kuasa kepada pengacara perceraian adalah seberapa maksimal proses tersebut bisa di jalankan oleh pengacara dengan fee yang telah di keluarkannya. 

Karena kembali lagi, berdasarkan Pasal 21 UU Advokat  berbunyi : Pasal 21 (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Tetapi wajarnya fee yang dikeluarkan oleh klien tersebut akan dimaksimalkan oleh seorang pengacara untuk melakukan beberapa kegiatan atau tindakan demi proses perceraian  kliennya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Minimal ada 8 hal yang harus dijalankan oleh pengacara dalam menangani kasus perceraian yang sering terjadi : Menentukan Penyebab Perceraian,Menentukan Pengadilan yang Tepat, Membuat Surat Gugatan, Menyiapkan Mediasi Para Pihak, Mempersiapkan Alat Bukti Surat, Mempersiapkan Saksi, Membuat Kesimpulan Perkara, Mengurus Akta Cerai. 

Sehingga bisa kalian pertimbangkan, apakah dengan  biaya yang seperti itu terasa mahal atau justru murah ketika kita menggunakan jasa seorang pengacara untuk menangani kasus perceraiannya. Semua kembali kepada diri kita masing-masing. Tetapi jika dipikir secara logika, ketika masalah yang menjadi dasar gugatan cerai itu cukup rumit ada baiknya memang kalian menggunakan jasa pengacara perceraian. Selain kalian akan lebih fokus dalam menghadapi sidang-sidang yang sering terjadi, kalian juga akan memiliki teman atau team yang akan bisa memberikan masukan terbaik untuk kasus yang sedang kalian hadapi. 

Bagi yang belum pernah menjalani kasus perceraian, pasti tidak pernah tahu bahwa prosesnya itu cukup Panjang. Tidak hanya Panjang bahkan cukup berliku dengan adanya beberapa proses yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai.  Ada minimal 10 hal standar yang akan dilakukan atau dijalankan oleh kedua belah pihak ketiga kasus perceraian yang mereka hadapi harus berakhir di sidang pengadilan. 

Ke-6 hal yang menjadi acuan atau tindakan sebelum akhirnya diputuskan oleh pengadilan agama adalah seperti beberapa penjelasan berikut : 

(1) Proses yang dinamakan mediasi, untuk mencoba mempertemukan dan menyatukan kedua belah pihak yang sedang berperkara  

(2)  Pembacaan  Surat Gugatan Cerai yang kemungkinan akan adanya revisi jika ada yang kurang pas dengan surat gugatan tersebut (3) Kemudian masing masing akan menerima jawaban tergugat  serta proses yang namanya  replik penggugat dan duplik tergugat 

(4) Baru setelah itu masuk yang namanya proses pembuktian dengan menyertakan dokumen yang bisa memperkuat gugatan 

(5) Jika semua proses telah dijalankan maka Langkah selanjutnya adalah membuat satu kesimpulan dari kedua belah pihak yang berperkara 

(6) Jika dari kesimpulan itu bisa didamaikan maka proses perceraian akan diakhiri dengan perdamaian tetapi  jika memang tidak bisa maka hasil akhirnya adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kedua belah pihak resmi bercerai. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun