Batasan Usia Kendaraan:
- Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang menetapkan usia maksimum kendaraan komersial, termasuk truk, agar tetap layak jalan.
Kecepatan Maksimum:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, truk memiliki batasan kecepatan 80 km/jam di jalan tol, dengan batas yang berbeda di jalan non-tol.
Batasan Muatan:
- Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Laku Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang menetapkan kapasitas maksimal muatan truk sesuai kelas jalan dan kategori kendaraan.
Meskipun regulasinya sudah ada. Namun, pengawasan dan penegakan aturan masih kurang optimal. Banyak truk yang beroperasi melebihi kapasitas atau melanggar jam operasional yang ditetapkan, seringkali tanpa sanksi yang tegas.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Mencegah Kecelakaan Truk?
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan truk. Pertama, pemilik truk harus menjalankan pemeriksaan berkala dan memastikan kendaraan dalam kondisi optimal sebelum dioperasikan. Mereka juga harus berkomitmen untuk tidak membebani truk dengan muatan yang melebihi kapasitas.Â
Pengemudi juga perlu memperhatikan keselamatan diri dan orang lain. Istirahat yang cukup dan kondisi fisik yang prima adalah hal mendasar untuk memastikan mereka dapat mengemudi dengan konsentrasi penuh.
Selain itu, peran pemerintah dalam pengawasan operasional truk di Indonesia perlu diperkuat. Pengaturan batas kecepatan, kapasitas muatan, dan jam operasional harus ditegakkan. Pelanggaran terhadap regulasi ini wajib dikenai sanksi yang jelas, sehingga mencegah kejadian berulang.
Keselamatan di Jalan adalah Tanggung Jawab Bersama
Kasus kecelakaan yang menimpa wartawan di tol Pemalang serta peristiwa di Cipondoh adalah pengingat bagi kita semua. Baik pemilik truk, pengemudi, maupun pemerintah, harus lebih memperhatikan keselamatan.
Di Pemalang, rem blong menjadi penyebab utama, sedangkan di Cipondoh, faktor kelebihan muatan turut berperan. Kecelakaan-kecelakaan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak, untuk tidak mengabaikan tanggung jawab masing-masing.