Mohon tunggu...
Malika Alea
Malika Alea Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

punya banyak hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Pasangan Muda Pada Pernikahan Perjodohan

4 Juni 2023   02:24 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:14 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari membaca skripsi ini di peroleh kesimpulan bahwa ada beberapa pasangan muda yang berpersepsi tentang menikah diusia yang masih belia itu ternyata belum ada dalam fikiran mereka, karena mereka beranggapan bahwa mereka masih dalam proses pertumbuhan sehingga pikiran yang belum matang atau masih dalam keaadan labil, dan rasa ingin bebas mereka masih cukup tinggi. Mereka juga menganggap bahwa pernikahan yang dilakukannya adalah dengan rasa keterpaksaan yang di akibatkan oleh beberapa faktor.

Selanjutnya, dalam pernikahan perjodohan bagi anak di bawah umur tentu menimbulkan sebuah dampak, dampak dampak tersebut di bagi menjadi dua yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya terdiri dari meringankan beban salah satu keluarga, menjalankan sunnah Rasulullah Saw, menghindar dari gunjingan masyarakat, dan menjauhkan anak dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina. Dampak negatifnya terdiri dari dampak psikologis anak seperti menyebabkan stres pada anak dan pikiran yang belum matang dapat membuat anak mengambil kesimpulan yang tidak benar, dampak biologis di usia yang belum matang dapat mengakibatkan calon ibu yang hamil akan  banyak mengalami masalah pada kehamilannya, dan dampak sosial banyaknya gunjingan yang didapatkan dari masyarakat terkait pernikahan muda yang dijalani.

D . Rencana skripsi yang akan di tulis

Saya berencana menulis skripsi mengenai persepsi bagi calon pasangan dari pernikahan perjodohan. Sebab setelah melihat di lingkungan tempat saya tinggal, masih banyak yang melakukan pernikahan karena perjodohan. Sehingga perlu untuk dilakukan penggalian lebih dalam untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan perjodohan karena paksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun