Tema : Perkawinan
Judul : "Persepsi Pasangan Muda Pada Pernikahan Perjodohan Di Desa Tapporang Kecamata Batulappa Kabupaten Pinrang"
Penulis : Masita Nurdin
Jurusan : Bimbingan Konseling Islam
Fakultas: Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
Tahun: 2020
A. Pendahuluan
Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah pernikahan. Dalam agama islam, pernikahan merupakan pelengkap ibadah dan separuh dari ibadah itu adalah menikah. Dan dalam setiap pernikahan di harapkan bagi setiap pasangan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah. Dalam mencapai hubungan pernikahan, banyak cara yang dapat di lakukan, salah satunya adalah dengan pernikahan perjodohan. Faktor penting dalam pernikahan sendiri adalah dimana para pasangan dengan suka rela serta bersedia untuk mewujudkan suatu keluarga yang bahagia. Dilihat secara psikologis, pernikahan seseorang yang masih belum cukup usia atau dibawah umur tentunya juga akan memberikan dampak yang mungkin bisa menjadi sebuah trauma karena ketidaksiapan menjalankan tugas-tugas perkembangan yang muncul setelah adanya pernikahan.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Alasan saya dalam memilih mereview judul skripsi tersebut karena melihat dilingkungan sekitar masih kerap terjadi pernikahan perjodohan baik yang di bawah umur maupun bagi yang sudah cukup dan mampu secara umur. Melalui skripsi ini saya dapat mengetahui bagaimana persepsi para pasangan dari pernikahan perjodohan tersebut agar pencegahan terhadap pernikahan perjodohan secara paksa dapat di minimalisir.
C. Pembahasan Hasil Review
Dari membaca skripsi ini di peroleh kesimpulan bahwa ada beberapa pasangan muda yang berpersepsi tentang menikah diusia yang masih belia itu ternyata belum ada dalam fikiran mereka, karena mereka beranggapan bahwa mereka masih dalam proses pertumbuhan sehingga pikiran yang belum matang atau masih dalam keaadan labil, dan rasa ingin bebas mereka masih cukup tinggi. Mereka juga menganggap bahwa pernikahan yang dilakukannya adalah dengan rasa keterpaksaan yang di akibatkan oleh beberapa faktor.
Selanjutnya, dalam pernikahan perjodohan bagi anak di bawah umur tentu menimbulkan sebuah dampak, dampak dampak tersebut di bagi menjadi dua yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya terdiri dari meringankan beban salah satu keluarga, menjalankan sunnah Rasulullah Saw, menghindar dari gunjingan masyarakat, dan menjauhkan anak dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina. Dampak negatifnya terdiri dari dampak psikologis anak seperti menyebabkan stres pada anak dan pikiran yang belum matang dapat membuat anak mengambil kesimpulan yang tidak benar, dampak biologis di usia yang belum matang dapat mengakibatkan calon ibu yang hamil akan  banyak mengalami masalah pada kehamilannya, dan dampak sosial banyaknya gunjingan yang didapatkan dari masyarakat terkait pernikahan muda yang dijalani.
D . Rencana skripsi yang akan di tulis
Saya berencana menulis skripsi mengenai persepsi bagi calon pasangan dari pernikahan perjodohan. Sebab setelah melihat di lingkungan tempat saya tinggal, masih banyak yang melakukan pernikahan karena perjodohan. Sehingga perlu untuk dilakukan penggalian lebih dalam untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan perjodohan karena paksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H