Mohon tunggu...
Malika Alea
Malika Alea Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

punya banyak hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam

29 Maret 2023   23:35 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.         Menghindari tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.

4.         Menghindari sikap egois, jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan

5.         Jika terjadi konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

6.         Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya, merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tanggan

  • Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!

            Buku yang say abaca berjudul Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Analisis legalisasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional) karya Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. kesimpulan dari buku yang saya baca adalah upaya untuk menempatkan hukum Islam pada tempat yang layak dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, ditandai dengan berlakunya UU RI. No. 1 Tahun 1974 dan KHI yakni memposisikan hukum Islam sebagai hukum nasional yang sejak lama terkungkung oleh hukum adat dan melepaskan diri dari hukum kolonial. Legislasi hukum Islam sebagai hukum agama dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 dan KHI memberikan angin segar terhadap penerapan hukum perkawinan Islam, meskipun oleh sebagaian orang menilai undang-undang itu tidak dapat disebut hukum Islam.

            Hukum Islam telah memiliki konsep atau kedudukan yang kuat dalam tataran yuridis formal. Dengan demikian, menurut teori implementasi bahwa hukum Islam tidak sekadar konsep saja, tetapi hukum Islam harus diaktualisasikan melalui kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. baik dari dimensi ibadah maupun dimensi muamalah. Dengan begitu, Buku Dinamika Hukum Perdata Islam, Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, secara global membahas problematika hukum perkawinan baik dalam tataran teori maupun dalam tataran praktis. Tataran teori membahas tentang sejarah pertumbuhan, sumber dan rujukan pembentukan hukum Islam, dan teori keberlakuan hukum Islam di Indonesia, dinamika UU RI. No. 1 Tahun 1974 dalam sistem hukum nasional, eksistensi KHI dalam sistem hukum nasional, definisi perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, asas atau prinsip perkawinan. Tataran praktis membahas larangan perkawinan, penetapan asal-usul anak, pencatatan perkawinan, aspek hukum perkawinan wanita hamil di luar nikah, pembahasan status hukum anak luar nikah, problematika perceraian dan akibat hukumnya, nilai- nilai keadilan poligami dan penetapan hak dan kewajiban suami istri.

            Setelah membaca buku berjudul Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Analisis legalisasi hukum perkawinan Islam dalam sistem hukum nasional) karya Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. saya sedikit lebih tahu mengenai dinamika hukum perdata islam di Indonesia yang berkaitan dengar perkawinan, mulai dari pengertian, tujuan, hingga hak dan kewajibannya. mempelajari buku ini membuat pengetahuan saya mengenai program studi saya lebih meningkat.

Malika Alea Casta_212121016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun