Mohon tunggu...
Malika Alea
Malika Alea Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

punya banyak hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam

29 Maret 2023   23:35 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Apa pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia?

Dalam pandangan umum masyarakat, pengertian hukum sering kali di fahami sebagai hak yang mengarah pada peraturan atau ketentuan moral dari berbagai bahasa yang sering di sebut istilah right, recht. Hukum di artikan sebagai undang-undang yang mengarah pada aturan yang di bentuk oleh lembaga terkait (legislative) yang dalam berbagai bahasa di sebut istilah law, lex. Hukum pun di artikan sebagai kaidah, ilmu pengetahuan, dan putusan. Sementara itu hukum islam dalam arti peraturan perundang undangan adalah Al-Qanum. Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang.

Hukum perdata islam di Indonesia sendiri berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat, dan hukum islam yang hidup dan berkembang di Indonesia yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Hukum perdata bertujuan sebagai jaminan kepastian hubungan antara satu orang dengan orang lain, baik sebagai anggota masyarakat maupun benda di dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam, istilah perdata ini sepadan dengan makna muamalah. Hukum Perdata Islam didalamnya meliputi munakahat, munakahat disini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibatnya. Lalu yang kedua surat perintah, yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan waris, ahli waris, pewarisan, dan pembagian warisan. Hukum waris Islam ini juga dikenal dengan ilmu fara'id. Yang ketiga, mu’amalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak atas benda, hubungan manusia dalam hal jual beli, sewa, pinjam meminjam, persekutuan, dan sebagainya.

  • Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Perkawian adalah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dimana kedudukanya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam UU no 1 tahun 1974 pengertian perkawinan sendiri merupakan ikatan dari laki-laki dan perempuan sehingga timbul hak serta kewajiban atas perkawinan yang telah di laksanakan serta bertujuan untuk menaati perintah agama. Sehingga, perkawinan itu bukanlah perkara yang bisa dikatakan hal sepele. Karena perkawinan itu sacral dan berhubungan dengan kehidupan di dunia dan di akhirat. Perkawinan di harapkan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Sehingga dalam praktiknya memiliki unsur-unsur yang harus di penuhi agar perkawinan itu menjadi perkawinan yang sah sesuai dengan perintah agama

Didalam UU nomor 1 tahun 1974 juga menerangkan mengenai prinsip prinsip perkawinan, yang diamana prinsip tersebut memiliki landasa hokum yang tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun prinsip perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah:

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal;

2. Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing;

3. Asas monogami;

4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya;

5. Mempersulit terjadinya perceraian;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun