Mohon tunggu...
I Nengah Maliarta
I Nengah Maliarta Mohon Tunggu... Pengacara - Pluralism

Indonesian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Laki-laki "Berstatus Perempuan" yang Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal Bisa Mewarisi Harta Peninggalan Keluarga Almarhum Istri?

29 Juli 2020   17:20 Diperbarui: 14 Januari 2021   15:13 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DAFTAR BACAAN:

  1. F. Satriyo Wicaksono, S.H, Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan (Jakarta: Visimedia, 2011);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Yurisprudensi MA Nomor: 298 K/Sip/1958 tanggal 29 Oktober 1958
  4. Yurisprudensi MA Nomor: 358 K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971:
  5. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt536e24137294b/kedudukan-hukum-perkawinan-nyentana-di
  6. bali/https://paduarsana.com/2018/03/31/perkawinan-adat-bali/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun