Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Strategi Win-Win Solution

1 Oktober 2020   16:45 Diperbarui: 2 Oktober 2020   06:16 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Omnibus Law seperti layaknya produk perudang-undangan yang sampai sejauh ini menyedot perhatian banyak kalangan. Di mana pihak-pihak yang berseberangan adalah pemerintah dan institusi legislatif dengan organisasi buruh yang mewakili suara-suara para buruh demi mendapatkan hak-haknya yang layak. 

Pemerintah dan DPR begitu antusias untuk segera menelurkan produk perundang-undangan ini agar bisa segera menjadi kitab suci bagi pengelolaan ketenagakerjaan dan unsur-unsur lain yang melingkupinya. Yang tentu saja harapannya, tidak ada yang ingin dirugikan dengan lahirnya undang-undang ini.

Bagi perusahaan, mereka bisa membuka lapak usahanya di bumi nusantara tanpa ada hal-hal yang substantif mempersulit berdirinya perusahaan dengan mengikuti tata aturan yang berlaku. 

Selain itu, ada sinergitas antara buruh selaku pemilik hak kesejahteraan yang sampai hari ini dianggap paling terdampak bagi perputaran roda perusahaan.  Padahal pada prinsipnya, perusahaan dan karyawan (buruh) memiliki kepentingan yang sama mendapatkan hak-hak secara finansial. 

Perusahaan ingin mengembangkan usaha tanpa aturan yang ribet dan menguntungkan, sedangkan para buruh ingin semua hak-haknya juga diapresiasi. Jangan sampai antara perusahaan dan pekerja ada tindakan yang saling merugikan atau mementingkan keuntungan perusaan atau karyawan saja, dengan konsekuensi masing-masing merasa dirugikan.

Dengan kata lain, sebagai produk legislasi seharusnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak, dan bukan sebaliknya sebagai sumber mengeruk keuntungan pribadi. 

Pemerintah selalu pemilik kebijakan, akan selalu melihat win-win solution atas masalah yang muncul dibalik ditelurkannya undang-undang cipta kerja ini.

RUU Cipta Kerja melalui dialog yang alot, mengapa demo besar-besaran?

Menurut informasi yang berkembang, bahwa 8 Oktober 2020 Serikat Pekerja mengancam melakukan demo besar-besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. 

Rencana demo besar-besaran ini akan dilakukan di Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Gedung DPR RI. Sedangkan di daerah, rencananya dipusatkan di kantor Gubernur dan DPRD setempat. (mbakavy.com)

Kegiatan yang sungguh jauh sangat membahayakan karena akan menciptakan konflik yang lebih besar antara buruh dan perusahaan, serta buruh dengan pemerintah yang dianggap tidak melindungi rakyatnya. Meskipun hakekatnya pembahasan RUU CIpta Kerja ini sudah diujung final.  Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto:

"Pemerintah sudah menyelesaikan bersama DPR RUU terkait Cipta Kerja. Dan saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan 9 fraksi di DPR," (Kompas, 30/9/2020)


Dengan demikian pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah mendekati akhir untuk diketok palu menjadi Undang-undang. Dan ternyata pembahasannya juga sudah disetujui oleh pemerintah dengan 9 fraksi. 

Tentu saja apa yang menjadi kegamangan bisa segera dianulir dengan beberapa hal yang dihapus demi memuluskan aspirasi para buruh.

Bahkan Anggota Badan Legislatif (Baleg) Firman Subagio mengatakan bahwa beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah. Maka secara otomatis pembahasan ini sudah tinggal ketok palu dan selesai sudah Omnibus Law ini menjadi undang-undang. 

Meskipun sayangnya sampai sejauh ini organisasi buruh memberikan statement dan sedikit ancaman untuk melakukan demo besar-besaran di Jakarta demi menolak RUU Cipa Kerja ini. Saya melihatnya sebagai upaya untuk tidak lagi menerima hasil kesepakatan legislatif dan pemerintah yang juga mengikutsertakan banyak pihak yang berkepentingan. Yang pada akhirnya nanti justru menjadi batu sandungan dalam upaya akselerasi investasi di tanah air yang sampai sejauh ini sangat dibutuhkan mendesak.

Ada banyak pasal yang sudah dihapus demi mengapresiasi masukan dari para buruh, meskipun banyak hal yang tentu saja tidak disepakati oleh perusahaan terkait status pekerja dianggap sulit menjadi pekerja tetap sebagaimana kebijakan ini sudah jauh-jauh hari dilaksananakan. Sebagaimana pekerja kontrak adalah hal yang dianggap merugikan buruh. 

Pada kenyataannya banyak kaum buruh yang merasakan nyaman dalam bekerja, meskipun hanya sebatas pekerja kontrak. Meskipun hanyalah pekerja kontrak hak-hak sebagai pekerja juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah dengan berbagai kebijakan yang telah ditelurkan.

Dengan kata lain, meskipun pada akhirnya demo besar-besaran terjadi dan memaksa memuluskan beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh, nyatanya saat ini pemerintah tengah mengalami persoalan penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. 

Dan pada akhirnya, harapannya demo besar-besaran itu tidak terjadi demi menjaga stabilitas produksi. Efek akhirnya perusahaan, pemerintah dan buruh sendiri yang akan rugi. Jika target produksi terhenti-jika demo berlangsung lama- perusahaan rugi dan akan bisa menambah jumlah perusahaan yang akan gulung tikar yang pada akhirnya terjadi lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tentunya sangat ingin dihindari. 

Perusahaan tetap bisa beroperasi dan buruh juga teap bisa bekerja, sedangkan pemerintah tidak mengalami kendala dalam penerimaan pajak.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun