Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Strategi Win-Win Solution

1 Oktober 2020   16:45 Diperbarui: 2 Oktober 2020   06:16 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

"Pemerintah sudah menyelesaikan bersama DPR RUU terkait Cipta Kerja. Dan saya dapat menyampaikan bahwa hampir seluruh pasal-pasal telah disetujui bersama oleh pemerintah dan 9 fraksi di DPR," (Kompas, 30/9/2020)


Dengan demikian pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah mendekati akhir untuk diketok palu menjadi Undang-undang. Dan ternyata pembahasannya juga sudah disetujui oleh pemerintah dengan 9 fraksi. 

Tentu saja apa yang menjadi kegamangan bisa segera dianulir dengan beberapa hal yang dihapus demi memuluskan aspirasi para buruh.

Bahkan Anggota Badan Legislatif (Baleg) Firman Subagio mengatakan bahwa beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah. Maka secara otomatis pembahasan ini sudah tinggal ketok palu dan selesai sudah Omnibus Law ini menjadi undang-undang. 

Meskipun sayangnya sampai sejauh ini organisasi buruh memberikan statement dan sedikit ancaman untuk melakukan demo besar-besaran di Jakarta demi menolak RUU Cipa Kerja ini. Saya melihatnya sebagai upaya untuk tidak lagi menerima hasil kesepakatan legislatif dan pemerintah yang juga mengikutsertakan banyak pihak yang berkepentingan. Yang pada akhirnya nanti justru menjadi batu sandungan dalam upaya akselerasi investasi di tanah air yang sampai sejauh ini sangat dibutuhkan mendesak.

Ada banyak pasal yang sudah dihapus demi mengapresiasi masukan dari para buruh, meskipun banyak hal yang tentu saja tidak disepakati oleh perusahaan terkait status pekerja dianggap sulit menjadi pekerja tetap sebagaimana kebijakan ini sudah jauh-jauh hari dilaksananakan. Sebagaimana pekerja kontrak adalah hal yang dianggap merugikan buruh. 

Pada kenyataannya banyak kaum buruh yang merasakan nyaman dalam bekerja, meskipun hanya sebatas pekerja kontrak. Meskipun hanyalah pekerja kontrak hak-hak sebagai pekerja juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah dengan berbagai kebijakan yang telah ditelurkan.

Dengan kata lain, meskipun pada akhirnya demo besar-besaran terjadi dan memaksa memuluskan beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh, nyatanya saat ini pemerintah tengah mengalami persoalan penyediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. 

Dan pada akhirnya, harapannya demo besar-besaran itu tidak terjadi demi menjaga stabilitas produksi. Efek akhirnya perusahaan, pemerintah dan buruh sendiri yang akan rugi. Jika target produksi terhenti-jika demo berlangsung lama- perusahaan rugi dan akan bisa menambah jumlah perusahaan yang akan gulung tikar yang pada akhirnya terjadi lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tentunya sangat ingin dihindari. 

Perusahaan tetap bisa beroperasi dan buruh juga teap bisa bekerja, sedangkan pemerintah tidak mengalami kendala dalam penerimaan pajak.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun