Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Memetik Untung dari Pelarangan Kantong Plastik

1 Juli 2020   20:03 Diperbarui: 2 Juli 2020   10:27 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini Pemerintah DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik ketika berbelanja yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 2019, yang merekomendasikan kepada semua pihak yang berjualan atau pembeli untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. 

Hal ini otomatis menjadi aturan baku bahwa saat ini penggunaan plastik sekali pakai amat dilarang. Meskipun ada pula hal-hal yang dibolehkan penggunaannya pada jenis benda-benda tertentu.

Apakah aturan ini serta merta bisa diapresiasi oleh pemiliki usaha yang setiap harinya menggunakannya? Kemungkinan besar banyak yang mengapresiasi aturan ini, meskipun tidak menampik banyak pula pihak yang jelas menerima kerugian akibat kebijakan yang ramah lingkungan ini.

Siapa yang paling diuntungkan?

Mereka adalah pengusaha yang menghasilkan tas-tas belanja yang saat ini bertumbuh di seantero negeri. Saat ini banyak berdiri usaha-usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang secara kontinyu menghasilkan produk tas-tas belanja dengan harga terjangkau. 

Seperti apa yang dilakukan oleh anak-anak berkebutuhan khusus, saat ini pun sudah banyak memproduksi kantong-kantong belanja yang diproduksi dari kain yang relatif murah.

 Merekalah yang mendapatkan kesempatan untuk semakin memperbesar usaha dan mendapatkan angin segar atas kebijakan yang tepat ini.

Namun, di antara mereka yang mendapatkan angin surga dari kebijakan ini adalah pengusaha yang memproduksi kantong plastik sekali pakai (kresek) yang sampai sejauh ini masih beroperasi dan memproduksi serta mendistribusikannya ke seluruh nusantara. Bahkan tak hanya produk dalam negeri yang beredar, kabarnya, saat ini banyak pula produk "kresek" ini yang berasal dari import. 

Meskipun demikian, terkait pelarangan plastik sekali pakai ini, tentu saja tidak serta merta menutup kran usaha para pengusaha tersebut, lantaran pada benda-benda tertentu penggunaannya masih dibolehkan.

Memetik Untung Dari Pelarangan Kantung Plastik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun