Suatu ketika saya membeli kartu perdana IM3 khusus internet, saya bilang "mbak beli kartu internet yang 50 ribu. Jawab sang pramuniaga " ya, pak. Nanti bayarnya di kasir. Tapi saya registrasi dulu. Jadi bapak tinggal make." si penjaga gerai ponsel itu saya amati mengetik sesuatu dan tidak meminta atau menanyakan apapun. Sekira 5 menit kartu itupun ia serahkan padaku.
Saya bergegas pulang dan aku masukkan kartu itu ke ponsel. Tanpa ragu aku nyalakan. Eh ternyata si operator mengirim pesan agar aku melakukan regiatrasi agar kartu bisa digunakan.
Saya bingung lantaran si penjual mengatakan kalau kartu itu sudah didaftarin. Jadi seperti pada kartu-kartu sebelumnya saya tinggal menggunakannya.
Karena kesuh, akhirnya saya pun mendaftarkan kembali si kartu. Tapi sayang sekali meskipun nama sudah plek sama KTP, ternyata pendaftaran berulangkali gagal. Sedikit emosi akhirnya nama yang saya masukkan adalah "wonggendeng" dengan nomor yang sesuai. Dan ternyata justru malah sukses.Â
Setelah itu saya mulai berpikir, eh ternyata pendaftaran kartu bisa dengan data bodong ya? Meskipun sebelum registrasi diminta memberikan data yang akurat.
Saat ini?
Saat ini, pemerintah melalui menkominfo mengeluarkan aturan kewajiban melakukan registrasi kartu ponsel. Pelaksanaannya dimulai tanggal 31 Oktober 2017.Â
Dengan adanya aturan baru itu tentu selaku masyarakat kebanyakan menjadi panik dan bingung, apakah pendaftaran itu benar, atau justru info hoax. Apalagi beberapa hari sebelumnya juga beredar informasi bahwa apabila tanggal 31 Oktober tidak segera registrasi, maka secara bertahap kartu itu akan diblokir.Â
Padahal, sebagai pengguna telekomunikasi seluler, sebuah nomor kartu amatlah penting. Tapi lagi-lagi masyarakat dibuat galau atas informasi yang beredar.Â
Termasuk ketika mengingat kejadian sebelumnya, kartu yang baru saya beli saya daftarkan dengan data pribadi yang palsu. Tentu kondisi ini amat membahayakan. Boleh jadi nama-nama kartu yang didaftarkan sudah ada yang menggunakannya.Â
Belum lagi jika kartu itu didaftarkan menggunakan NIK dan NKK yang pastinya amat berbahaya.