Di rumah sakit A. Yani, di belakang gedung-gedung yang tersembunyi masih penulis temukan orang yang sengaja merokok, padahal sudah jelas, itu wilayah yang harus netral dan bersih dari asap rokok. Tapi apalah daya, meskipun pihak rumah sakit sudah memberikan teguran dan larangan, faktanya para perokok masih bebas berkeliaran dan melakukan aksinya.
Entahlah, sampai kapan negeri ini bebas asap rokok, tapi kembali pada konsistensi pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas produksi rokok termasuk menghentikan import rokok demi kemaslahatan rakyatnya.
Nih Kutipan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok
![Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/05/31/sanksi-574cc4ae95977335048b4575.png?t=o&v=555)
![Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/05/31/sanksi-2-574cc50b567b61b50c805285.png?t=o&v=555)
Metro, Lampung, 31/5/2016
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI